FS.Padang Pariaman(SUMBAR)-Ketua DPRD Padang Pariaman Arwinsyah membuka rapat paripurna dalam rangka penyampaian nota penjelasan bupati Padang Pariaman tentang Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) Padang Pariaman tahun 2022, pada Kamis (18/08) di Gedung DPRD, Jalan Merdeka Pariaman.
Bupati Padang Pariaman dalam hal ini diwakili oleh wakil Bupati Rahmang mangatakan, disamping 4 Ranperda yang kita sampaikan.
"Ada juga beberapa Perda yang tidak sesuai lagi dengan kemanafaatan penegakan hukum saat ini dan perlu ditinjau ulang,"ujarnya.
Tangkas Rahmang, memang nanti ketika perda ini disahkan betul-betul bermuara untuk kesejahteraan masyarakat
"Terkait dengan perusahaan air minum daerah (PDAM), yang pernah di pertanyakan kinerjanya oleh DPRD. Diganti atau tidaknya Direktur, serta evaluasi managemen PDAM itu tergantung pada pimpinan,"pungkas Rahmang.
Pada kesempatan terpisah Ketua DPRD Arwinsyah mengatakan, 4 buah Ranperda disampaikan secara umum oleh wakil bupati didepan DPRD untuk dibahas nantinya.
"Ranperda ini akan menjadi Perda, untuk itu kita harus betul-betul perhatikan muaranya, apakah untuk kemaslahatan masyarakat di Padang Pariaman atau sebaliknya dan hanya menguntungkan sebagian kecil kelompok,"tutur Arwinsyah
4 Ranperda Yang Diusulkan Pemkab. Padang Pariaman Terkait Tentang:
1. Perusahaan Umum Air Minum Daerah Tirta Anai
2. Pengelolaan Keuangan Daerah
3. Pembangunan Kawasan Industri 2022-2042
4. Retribusi Pelayanan Kesehatan. (wrm)
No comments:
Post a Comment