Breaking News

Monday, August 15, 2022

Rapat Paripurna, DPRD Sumbar Tetapkan Nota Pengantar KUA-PPAS APBD Perubahan 2022

                                                           15 Agustus 2022

FS.Padang(SUMBAR)-Untuk kepentingan masyarakat dengan berbagai program, yang berada pada setiap dinas yang ada, DPRD Sumbar bersama pemerintah tidak mau menunda penetapan anggaran perubahan atau anggaran induk, agar tidak menjadi kendala pada pembangunan Sumatera Barat.


Ketua DPRD Sumbar Supardi, didampingi wakil ketua Suwirpen Suwib, mengatakan pembahasan dan penetapan anggaran tertuang dalam Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dijelaskan Perubahan APBD dapat dilakukan, apabila pelaksanaan APBD tidak sesuai asumsi KUA, baik terhadap  belanja maupun pendapatan, keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran antar organisasi, antar program dan kegiatan, keadaan yang menyebabkan SILPA tahun sebelumnya harus digunakan, keadaan darurat dan keadaan bencana.


"Melihat perkembangan pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Barat selama 6 (enam) bulan terakhir, realisasi anggaran yang termuat dalam laporan realisasi semester I, belumlah maksimal, dimana realisasi pendapatan baru sebesar 49,10 % dan realisasi belanja sebesar 25,60 %," tutur Supardi saat memimpin sidang paripurna, Senin (15/8/2022).


Disamping itu, sesuai dengan Perda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021, terdapat kelebihan SILPA yang ditargetkan pada Tahun 2021 yang harus digunakan pada pada Tahun 2022. SILPA yang direncanakan sebesar Rp. 300.000.000.000, sedangkan realisasinya sebesar Rp. 483 milyar lebih.


Memperhatikan kondisi dan perkembangan pelaksanaan APBD selama semester I, maka APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022, dapat dilakukan perubahan.


Selanjutnya dalam Pasal 162, dijelaskan pula bahwa Kepala Daerah memformulasikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA kedalam rancangan KUA-PPAS Perubahan berdasarkan Perubahan RKPD. 


Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebelum dilakukan pembahasan, semua Ranperda dan Ranpergub dilakukan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi Kementerian Hukum dan HAM.


"Sehubungan dengan hal tersebut, perlu kami ingatkan bahwa Perubahan RKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022 yang dijadikan dasar penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2022, telah melalui proses harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi Kementerian Hukum dan HAM, sehingga dokumen perencanaan anggaran Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.


Sesuai dengan ketentuan Pasal 169 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dinyatakan bahwa Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS, disampaikan paling lambat Minggu pertama bulan Agustus dan penetapan kesepakatan bersama Kepala Daerah dan DPRD, paling lambat Minggu kedua bulan Agustus," tegas Supardi.


Memperhatikan hal tersebut, penyampaian dan penetapan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2022, telah mengalami keterlambatan, dalam Keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD bersama Pemerintah Daerah.


"Penetapan kesepakatan bersama terhadap Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2022, baru dapat dilakukan pada tanggal 30 Agustus 2022, namun keterlambatan ini akan berdampak dan beresiko terhadap penyampaian, pembahasan dan penetapan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2022, dimana sesuai dengan ketentuan Pasal 177 dan Pasal 179, penyampaian Ranperda Perubahan APBD “ jelas ketua DPRD Sumbar Supardi 


Ditambahkannya, hal tersebut wajib disampaikan paling lambat minggu kedua bulan September dan penetapan nya paling lambat 3 bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran yaitu tepatnya tanggal 30 September.


Dalam penyampaian Ranperda Perubahan APBD tersebut, juga dilengkapi dengan kelengkapannya berupa Pergub tentang Penjabaran Perubahan APBD yang juga harus dilakukan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh Kementerian Hukum dan HAM. 


"Apabila Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2022 tidak dapat disepakati paling lambat pada tanggal 30 September, maka tidak ada Perubahan APBD Tahun 2022. Hal ini perlu menjadi perhatian oleh Pemerintah dan DPRD untuk dapat memanfaatkan waktu secara lebih efektif dalam pembahasan dan penetapan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS dan Perubahan APBD Tahun 2022 nanti," tambah Supardi lagi.


Supardi juga meminta semua pihak yang berkaitan dengan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS serta Ranperda Perubahan APBD Tahun 2022, dapat memahami dan semua berjalan sesuai dengan waktu yang ditetapkan dan ketentuan peraturan  perundang-undangan.


Paripurna yang dihadiri Gubernur Sumbar, OPD, Forkompinda, Parpol, dan lembaga-lembaga lainnya berjalan lancar,  sesuai dengan ketentuan yang ada.(***)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!