Breaking News

Sunday, September 04, 2022

Anggota DPRD Sumbar Afrizal Sosialisasikan Perda Nomor 8 tahun 2019 tentang Kesejahteraan Sosial

                                                      04 September 2022

FS.Padang(SUMBAR)-Anggota DPRD Provinsi Sumbar H Afrizal, SH. MH menggelar sosialisasi Perda nomor 8 tahun 2019 tentang kesejahteraan sosial, pada Sabtu (3/9/2022) di RT2 RW7 Kelurahan Ampang Kecamatan Kuranji Kota Padang.


"Peraturan daerah yang intinya tentang kesejahteraan sosial ini yaitu bagaimana masyarakat miskin itu bisa terayomi oleh pemerintah," kata Afrizal.


Bagi masyarakat yang merasa hidupnya kurang mampu, maka pemerintah daerah akan terjun langsung untuk memfasilitasi.


Afrizal menyebut, "tujuannya agar kesejahteraan masyarakat itu lebih meningkat. Pertama tingkat taraf kehidupan pendidikan lebih maju, setelah itu perekonomiannya lebih meningkat dibandingkan hari sekarang, karena kita paham inflasi cukup tinggi, pendapatan berkurang," sebutnya.


Terlihat dari pantauan media ini antusias masyarakat sangat luar biasa mengikuti kegiatan sosialisasi ini.


Dalam sosialisasi ini Afrizal didampingi oleh Zulhardi Z Latif anggota DPRD Kota Padang dari Partai Golkar, Dori Eka Putra Ketua Golkar Kecamatan Kuranji, Fitri Ketua Golkar Kelurahan Ampang dan puluhan warga Ampang Karang Gantiang.


Sosialisasi perda adalah kebutuhan pemerintah untuk masyarakat agar program berjalan baik berdasarkan peraturan gubernur.


"Sehingga diharapkan dengan sosialisasi perda dan interpensi Progam oleh Pemerintah akan mampu menaikkan taraf hidup masyarakat dilokasi sosialisasi perda yang kita laksanakan ini," harap Afrizal. (***)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!