FS. Tanah Datar (SUMBAR), – Saat ditanya Penggunaan Lembar Kerja Siswa (LKS) dalaam proses pembelajaran di sekolah Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tanah Datar, Inhendri Abas, S.Pd, MM Dt. Tan Basa mengatakan, penggunaan LKS dalam proses pembelajaran di sekolah boleh-boleh saja,namun hanya sebagai pelengkap. Sekolah wajib memiliki buku paket.
’Untuk Buku Paket Kurikulum Merdeka maupun Kurikulum 2013, Buku Paket disediakan melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), karena dalam Petunjuk Teknis Dana BOS itu Pemenuhan Satu Siswa Satu Buku. Jadi umpamanya tahun kemaren sekolah membeli buku untuk kelas 4, jumlah siswanya 20 orang, tahun sekarang jumlah siswa 25 orang, berati ada kekurangan 5 buah buku, itu harus ditambah oleh sekolah. Itu namanya Pemenuhan Satu Siswa Satu Buku’’ jelas Inhendri Abas, S.Pd, MM Dt. Tan Basa saat dikonfirmasi fokussumatera.com di ruang kerjanya, Senin, (05/09).
Sementara untuk LKS, Inhendri tegaskan, LKS hanyalah tambahan, untuk Buku Paket Sekolah Wajib membeli.
" Untuk Buku Paket ini wajib dipenuhi Satu Siswa Satu Buku, untuk mekanisme peminjaman tergantung sekolah, ada yang si bawa pulang ada yang dipinjamkan di sekolah ketika anak belajar di sekolah. Untuk LKS boleh tetapi hanya untuk tambahan, Buku Paket Wajib" pungkasnya. (ML/Red)
No comments:
Post a Comment