01 September 2022
FS.Padang(SUMBAR)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemko Padang akhirnya mengesahkan Ranperda tentang KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2022 menjadi Perda.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD setempat, Senin (31/8/2022), setelah sebelumnya dilakukan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kota Padang terkait Ranperda KUPA-PPAS Perubahan.
Dalam kesempatan itu, Sekda Kota Padang menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Padang yang telah memberikan persetujuan atas Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2022.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Andree Algamar saat mewakili Wali Kota Padang dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang beragendakan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kota Padang tentang KUPA-PPAS Perubahan APBD Padang TA 2022 di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Padang, Rabu (31/8/2022).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Syafrial Kani itu diikuti para Wakil Ketua dan anggota DPRD Kota Padang.
Juga hadir unsur Forkopimda Kota Padang, Asisten beserta pimpinan OPD terkait dan Camat se-Kota Padang baik secara langsung maupun virtual.
"Atas nama Pemerintah Kota (Pemko) Padang, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada para pimpinan dan anggota dewan yang terhormat. Terkhusus bagi semua fraksi yang telah menyepakati KUPA-PPAS Perubahan APBD Kota Padang TA 2022 tersebut," ungkapnya.
Dijelaskan Sekda, pada PPAS Perubahan APBD TA 2022 pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp2,36 triliun. Jika dibandingkan dengan pendapatan APBD TA 2022 sebesar Rp2,64 triliun, pendapatan ini mengalami sedikit penurunan yakni sebesar Rp281,38 miliar atau turun sebesar 10,65 persen.
"Pendapatan ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dialokasikan sebesar Rp719,72 miliar turun sebesar Rp270,18 miliar dari APBD tahun 2022 yang semula ditargetkan sebesar Rp989,9 miliar."
Sekda Kota Padang menambahkan bahwa pihak Pemko Padang menyadari untuk memproses nota kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan APBD TA 2022 tersebut dibutuhkan kerja ekstra keras untuk memahami draft yang disusun serta cukup menyita waktu dan pikiran dalam pembahasannya yang disebabkan keterbatasan kemampuan keuangan saat ini.
"Perubahan KUPA-PPAS Perubahan APBD TA 2022 ini merupakan pagu indikatif yang masih akan dibahas lagi antara Pemko Padang bersama DPRD Padang dalam penyusunan perubahan APBD 2022. Untuk itu, dalam mempercepat prosesnya kami sangat berharap dukungan dan kerja sama dari pimpinan dan anggota dewan sehingga perubahan APBD tahun 2022 dapat dibahas untuk ditetapkan sesuai waktu yang ditentukan," pungkas Sekda.
Pada kesempatan itu Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani mengungkapkan, sebelum APBD-P 2022 disahkan diawali dengan proses penyampaian KUPA-PPAS Perubahan APBD TA 2022 secara resmi pada 5 Agustus 2022 lalu oleh Wali Kota Padang.
"Setelah itu pembahasan antara Komisi DPRD dengan SKPD pada 15 dan 18 Agustus 2022 serta dilanjutkan pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Padang sehari setelahnya," beber Syafrial Kani. (Dv/adv)
No comments:
Post a Comment