Penandatangan Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusda Tuah Sepakat
FS. Tanah Datar (SUMBAR),- Diajukan dalam Sidang Paripurna DPRD Tanah Datar beberapa bulan lalu, akhirnya Rancanagan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Tuah Sepakat Disetujui DPRD.
Terkait hal tersebut DPRD Kabupaten Tanah Datar mengelar Sidang Paripurna Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Rancanagan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Tuah Sepakat, Selasa (6/9) di ruang sidang utama DPRD setempat.
Suasana Sidang Paripurna DPRD Tanah DatarRapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Anton Yondra didampingi wakil ketua Saidani, Sekwan Yuhardi dan dihadiri 23 anggota Dewan, Wakil Bupati Richi Aprian, Forkopimda, Sekda, Asisten, Staf Ahli Bupati, dan Pimpinan OPD.
Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Datar kepada Perusda Tuah Sepakat tersebut bertujuan meningkatkan usahanya guna memberikan kontribusi strategis dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mampu menyediakan barang dan jasa bermutu bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi.
Juru bicara Pansus II DPRD Tanah Datar M. Haekal sampaikan hasil pembicaraan tingkat pertama yang diawali dengan rapat internal dan rapat kerja pansus II dengan Tim ranperda Pemda Tanah Datar dan telah melakukan konsultasi ke direktorat BLUD, BUMN dan BMD Kemendagri RI di Jakarta menetapkan untuk modal dasar sebesar Rp25 Milyar.
‘Kesepakatan Pansus II DPRD Tanah Datar dengan Tim Ranperda Pemda Tanah Datar dilanjutkan dengan pembicaraan tingkat kedua untuk dijadikan penyampaian pendapat akhir DPRD dengan modal dasar sebesar Rp25 Milyar,” sampai Haekal.
Sementara itu, Wakil Bupati Richi Aprian membacakan Pemandangan Akhir Bupati, menyampaikan terima kasih atas disepakati Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Datar kepada Perusahaan Umum Daerah Tuah Sepakat dijadikan Peraturan Daerah.
Wabup sampaikan, dengan telah ada persetujuan DPRD ini menjadi dasar bagi kita, dengan telah ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah ini menjadi Peraturan Daerah, maka pemenuhan modal dasar pemerintah kabupaten Tanah Datar terhadap Perusahaan Umum Daerah Tuah Sepakat dapat dilaksanakan.
Lebih lanjut Wabup katakan, pemenuhan modal dasar dimaksud dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, dimana besaran penyertaan modal tersebut nantinya akan ditetapkan dalam peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah.
“Dengan adanya penyertaan modal ini, diharapkan dapat meningkatkan struktur modal dan memperkuat kapasitas usaha perusahaan umum daerah tuah sepakat yang telah disetujui dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Tuah Sepakat,” kata Wabup.
Richi Aprian juga berharap secara bersama pemerintah dan DPRD serta semua pihak untuk mengawasi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Penetapan Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Datar kepada Perusda Tuah Sepakat ditandai dengan penandatanganan kesepakatan oleh Wakil Ketua DPRD Anton Yondra dan Wakil Bupati Richi Aprian. (ML/adv)
No comments:
Post a Comment