Breaking News

Saturday, September 03, 2022

Rutan Salto Gelar Penyuluhan Hukum untuk WBP




FS. Sawahlunto (SUMBAR)- Hari ini Sabtu (3/9) Sub Seksi Pelayanan Tahanan (Peltah) menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum untuk Warga Binaan Pemasyarakatan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sawahlunto (Rutan Salto) yang bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Kegiatan ini merupakan upaya dari bagian Peltah untuk memberikan pengetahuan hukum kepada tahanan atau narapidana yang kini menjalani hukuman di Rutan Salto. Materi Penyuluhan Hukum sampaikan Andrio, S.H. dari pihak LBH. 



Kepala Rutan (Karutan) Salto melalui Kasubsi Peltah Afrinaldi menjelaskan, dalam kegiatan tersebu terdapat beberapa poin yang disampaikan terkait Penyuluhan Hukum kali ini yakni diantaranya : Bagaimana cara kita meringankan hukum diri kita yakni dimulai dari BAP. Ini bukanlah kelalaian tetapi merupakan ketidaktahuan kita terhadap hukum. Salah satu yang memberatkan saat dijatuhi hukuman yaitu pengulangan atau residivis. Walaupun perkara pidana berbeda. Pengulangan/residivis ini maksudnya adalah anda melakukan tindak pidana berulang walaupun pidana yang berbeda. Ini akan memberatkan si pelaku. Dalam KUHP tercantum bahwa pengulangan hukuman akan memberatkan si pelaku. 


Ada hal yang dapat memperberat hukuman :

1. Kedudukannya sebagai pejabat pasal 52 KUHP, walaupun tidak ada pengulangan. 

2. Residiv/pengulangan, KUHP

3. Gabungan (ada gabungan perbuatan pidana yang dilakukan).


Namun di samping itu ada hal yang bisa lebih memberatkan hukuman selain 3 hal diatas yakni : membuat penyidik, jaksa atau penuntut umum kesal. Ini akan memperberat hukuman si pelaku. 


Salah satu cara untuk memperoleh peringanan hukuman bagi yg belum inkrah yakni dengan memperhatikan etika kepada APH (Aparat Penegak Hukum). Cari simpati dengan bersikap baik kepada petugas karena petugas juga manusia.


Adapun hal yg meringankan pidana yaitu diantaranya :

1. Pasal 53 KUHP, percobaan (contoh kasus coba-coba narkoba); 

2. Membantu (contoh kasus maling);

3. Pasal 47, belum dewasa;

4.Menyesali tindakan;

5. Sudah mengembalikan barang;

6. Belum bisa menikmati hasil tindak pidana;

7. Terdakwa adalah tulang punggung keluarga;.


Jangan pernah merusak kepercayaan APH saat menjalankan proses penegakan hukum. 


Dalam acara Penyuluhan Hukum ini juga ada interaksi antara pemateri dan seluruh WBP di dalam sesi tanya jawab, yang mana sesi ini merupakan kesempatan bagi WBP untuk menyampaikan sesuatu yang mengganjal dalam pikirannya. 



Kegiatan berjalan dengan aman dan tertib.(DT/ML)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!