FS.Sarolangun(JAMBI)-Unik tapi nyata, Pilkades serentak gelombang I tahun 2022 di Kabupaten Sarolangun diwarnai dengan adanya pasangan suami istri ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa (Cakades).
Kepala Dinas PMD Sarolangun Muliyadi mengatakan bahwa hal itu terjadi di wilayah Kecamatan Mandiangin, ada sebanyak dua desa yang diduga dua orang calon kepala desa yang ditetapkan oleh panitia PPS di tingkat desa merupakan pasangan suami istri.
"Ada dua desa memang Pilkades diikuti oleh satu orang laki dan satu orang perempuan, diduga juga suami istri," kata, Muliyadi, Jumat (23/09/2022) kepada media ini.
Menurut Muliyadi, bahwa meskipun demikian, hal itu tetap sah secara aturan selagi para calon kepala desa yang ditetapkan tersebut memenuhi segala persyaratan yang telah diatur.
Namun, ia tidak menyebutkan dua desa yang ada di kecamatan Mandiangin tersebut. Hal itu bisa saja dilakukan supaya menghindari adanya pencalonan kades tunggal yang sesuai aturan tidak boleh dilakukan.
"Sesuai aturan tidak masalah selagi memenuhi syarat, yang jelas untuk pencalonan itu tidak boleh calon tunggal. Bisa jadi, karena yang memutuskan panitia di pps dan di kecamatan, di kecamatan Mandiangin," katanya.
Muliyadi juga menegaskan agar dalam pelaksanaan Pilkades serentak, panitia baik ditingkat desa, maupun di tingkat kecamatan agar menjaga netralitasi yang tinggi serta tidak memihak kepada salah satu calon.
"Netralitas harus dijunjung tinggi karena sangat rentan jika memihak kepada salah satu calon. Untuk Dpt 68 ribu yang tersebar di 165 TPS di 57 desa," katanya.
Penulis : **
No comments:
Post a Comment