22 September 2022
FS.Asahan(SUMUT)-Focus Grup Discussion (FGD) penyepakatan hasil verifikasi dan klarifikasi dalam rangka penetapan peta lahan sawah yang di lindungi (LSD) di wilayah provinsi sumatera utara.
khususnya kab.Asahan,berlangsung di aula kantor badan pertanahan provinsi sumatera utara, Kamis (22/9).
Dr Ir Budi Situmorang MURP dirjen pengendalian penertiban tanah dan ruang menyampaikan arahan bahwa BA Verifikasi dan Klarifikasi Data Lahan Sawah
yang ditandatangani ini akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan yang bersifat strategis nantinya karena Peta Lahan Sawah yang Dilindungi adalah dalam rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan Lahan Sawah untuk mendukung kebutuhan Pangan Nasional yang tercantum dalam
amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Intinya untuk menjamin tidak terjadinya alih fungsi lahan sawah dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
Di sela sela waktu Wakil Bupati Asahan tentang lahan sawah yang dilindungi mengatakan program ini cukup baik untuk menjaga keutuhan lahan pangan kita di daerah persawahan.
Selanjutnya Wakil Bupati Asahan bersama OPD terkait melakukan penandatanganan berita acara Verifikasi dan Klarifikasi Data
Lahan Sawah kemudian di ikuti dengan tanda tangan oleh Dr Ir Budi Situmorang MURP dirjen pengendalian penertiban tanah dan ruang.
(Yohanna Cs)
No comments:
Post a Comment