FS.Pariaman(SUMBAR)-Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Kota Pariaman menggelar diskusi bersama Parpol (Partai Politik) dan Wartawan di Tong Kopi Apaktu, Kelurahan Lohong, Kecamatan Pariaman Tengah, pada Kamis (6/10/2022).
Ketua Bawaslu Kota Pariaman Riswan mengatakan, walaupun UU Kepemiluan masih menggunakan UU No.7 tahun 2017 untuk Pemilu 2019, dan turunannya yang dibuat oleh KPU dan Bawaslu saat awal ini belum kita sampaikan ke Partai Politik.
"Karena masih ada menunggu Perbawaslu (Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum) dan ada juga revisi-revisi lainnya yang akan kita sampaikan Ke Parpol (Partai Politik) terkait perubahan tersebut," ujar Riswan.
Nah lanjut dia, ini perlu kita komunikasikan dengan Partai Politik terkait perubahan tersebut. Selain melakukan sosialisasi Bawaslu perlu juga membuka ruang untuk konsultasi dan koordinasi nantinya.
"Olah karena itu di Sekretariat Bawaslu telah memiliki PPID (Pusat Pelaporan Dan Informasi Daerah) dan menyediakan apapun informasi yang berkaitan dengan Kepemiluan bisa kita dapatkan disini, selain informasi yang memang dikecualikan,"terang Riswan.
Sementara itu Ketua Bawaslu Profinsi Sumatera Barat M. Khadafi mengtakan, tentu yang perlu menjadi perhatian kita, selain pada perserta Pemilu ada juga lembaga dan profesi lain yang terkait dengan Kepemiluan yang butuh pengetahuan dan informasi tentang Pemilu.
"Hari ini Bawaslu dengan UU No.7 tahun 2017 diberi kewenangan untuk memastikan semua pihak terpayungi dan mendapatkan haknya dengan baik. Maka yang menjadi acuan kita tentu aturan dan regulasi,"ulas dia.
Karena lanjutnya, jika pemilu itu tidak berjalan dengan baik, meskipun telah muncul pemenangnya. Maka secara legitimasi akan menimbulkan pertanyaan miring diruang-ruang publik.
Lanjutnya, Ini yang menjadi konsep kita di Bawaslu kedepannya. Makanya dalam konteks pencegahan kita minta kawan-kawan di Bawaslu untuk melakukan sosialisasi lebih awal.
"Agar diskusi-diskusi yang kita lakukan di ruang publik seperti hari ini, tidak menjadi sia-sia," pungkas M. Khadafi.(wrm)
No comments:
Post a Comment