FS. Tanah Datar, (SUMBAR)- Pengugat Perkara Nomor:12/P.dt.G/2022 melakukan penambahan 2 bukti surat dan 2 orang saksi dalam Persidangan yang menyeret Tergugat H. Amrizal Amiruddin, Selasa ( 18/10/2022) dalam Persidangan di Pengadilan Negeri Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar.
Bukti yang diajukan Pengugat Drs. I Dt Rajo Malano Cs tersebut berupa Surat yang di buat oleh Drs. I Dt Rajo Malano dan AR Dt Rajo Malano dan 2 orang saksi masing-masing yaitu : Sudirman dan Amirudin Dt Makhudup Sati.
Saksi Sudirman dalam keterangannya di bawah sumpah mengatakan:
1. Tidak tau dengan objek perkara;
2. Tidak tau dengan batas-batas objek perkara;
3 . Tidak tau dengan luas objek perkara; dan
4. Tidak tau dengan apa yang ada di atas objek Perkara, kecuali hanya menyampaikan pesan dari ayahnya. pesan itu adalah untuk masyarakat di Kumango. Karena orang Kumango suka menjual tanah. "Untuk tanah yang saya belikan jangan diperjualbelikan" begitu kata Sudirman.
Sementara saksi yang kedua Amirudin Dt . Makhudum Sati mengatakan objek perkara terletak di Kampung Gadang Sugai Tarab . Pengugat adalah orang Kampung Kampai Kutianyie Cakuang, kurang lebih 1,5 km dari objek perkara. Objek Perkara itu sebelah Utara berbatas dengan rumah Bidan Erni pemilik Klinik Suci Medika ,Saksi tidak tau kapan Pengugat menguasai objek perkara. menurut saksi harta Pusako Rendah untuk anak dan Harta Pusako Tinggi untuk anggota kaum.
Sengketa ini dulunya sudah diselesaikan oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN), namun saksi tidak tau apa kesimpulan dari KAN itu.
Menurut saksi tergugat orang Kampuang Gadang Sugai Tarab yang berada di atas objek perkara semenjak dari ibunya Baniara dan bapaknya Amirudin Dt. Majo Indo. Baniara adalah anggota kaum Dt. Sinaro yang merupakan suami dari Kenek, orang Kampai Kutieanyie Cakuang. Pasangan Dt. Sinaro dan Kenek dikaruniai oleh Yang Maha Kuasa dua orang anak laki-laki. kedua anaknya itu bernama Safnir Safri. Safri kena mortir tahun 1958 lalu Kenek menjemput adiknya yang bernama Maryani ke Cakuang.
Lebih lanjut saksi mengatakan Kaum Dt. Sinaro berada di Kampuang Gadang dalam persukuan Piliang Laweh, Sugai Tarab. Oleh karena itu ia memakai sistem Koto Piliang.
Menurut Pengacara Pengugat H. Syahril Amga, SH, MH arau yang akrab disapa Dt. Canang mengatakan bahwa bukti Pengugat yang dibuat oleh Drs. I. Dt Rajo Malano tidak Sah secara hukum.
" Menurut saya bukti itu tidak syah atau cacat di mata hukum, karena bukti itu di buat sendiri oleh Penggugat, sementara bukti surat ke 2 yang dibuat oleh AR. Dt. Rajo Malano hanya merupakan bukti di bawah tangan. Justru tidak seorang dari yang bertandatangan di dalam surat itu memberikan penjelasan di hadapan Majelis Hakim" tukas Dt.Canang (ML)
No comments:
Post a Comment