Breaking News

Monday, October 24, 2022

Kapolsek Tanjung Emas Ikut Mendampingi Petugas Kesehatan Melakukan Edukasi dan Himbauan Penghentian Penjualan Obat Sirup untuk Anak-Anak


FS. Tanah Datar,  (SUMBAR)- Kapolsek Tanjung Emas beserta anggota dan Tenaga Kesehatan Puskesmas Tanjung Emas melakukan edukasi dan himbauan terhadap pemilik Toko Obat, Bidan Praktek Swasta, Puskesmas Pembantu dan Apotek terkait perkembangan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal pada anak-anak, Senin (24/10).


Giat ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Dinas Kesehatan Kab. Tanah Datar Nomor: 442/1268/Dinkes/X/2023 Tentang Penghentian Sementara Penjualan Obat Berbentuk Syrup.


Pada giat tersebut petugas menghimbau kepada pemilik Toko obat, Bidan Praktek Swasta, Puskesmas Pembantu dan Apotek untuk sementara tidak menjual maupun menggunakan obat syrup yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Cemara Etilen Gliko (EG) karna diduga mengakibatkan gagal ginjal akut bahkan bisa berakibat kematian. Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM RI)  telah menarik peredaran Lima merk Paracetamol Sirup sebagai berikut :

1. Termorex Sirup (obat Demam) kemasan Dus ,botol Plastik @60 Ml. 

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan Flu)kemasan Dus,  Botol Plastik @60 Ml. 

3. Unibebi Cough Sirup (obat Batuk dan Flu),  kemasan Dus botol plastik @ 60 Ml. 

4. Unibebi Demam sirup (Obat Demam) kemasan Dus,  Botol @60 Ml. 

5. Unibebi Demam Drops (obat Demam),  kemasan Dus,  Botol 15 Ml. 


Petugas yang turut hadir melakukan edukasi dan himbauan sebagai yaitu Kapolsek Tanjung Emas RUDI HARTONO, S.H, Wakapolsek Tanjung Emas IPDA SRI ANDAMI, Kanit Binmas AIPTU DONI FRENKY, Kanit Prov AIPTU DENI YOSE, Kanit Intel BRIPKA ANDRI WARDANA, S.H, Bhabinkamtibmas Nagari Tanjung Barulak BRIPTU HERU SUBAGIA, dan Petugas UPT Puskesmas Tanjung Emas Kepala Tata Usaha Puskesmas Tanjung Emas Ratih Kumala Dewi, Penanggung Jawab Gudang Obat Puskesmas Tanjung Emas /Apoteker Wilda. 


Edukasi dan Himbauan dilakukan pada Toko Obat, Bidan Praktek Swasta, Puskesmas Pembantu dan Apotek diwilayah kerja UPT Puskesmas Tanjung Emas. 


Pemilik Toko Obat, Bidan Praktek Swasta, Puskesmas Pembantu dan Apotek dapat menerima saran serta Himbauan dari petugas untuk sementara menghentikan Penjualan dan Penggunaan Obat Berbentuk Syrup kepada masyarakat sampai adanya kepastian obat yang diperbolehkan beredar dari pihak dinas kesehatan Tanah Datar, BPOM atau Kemenkes Republik Indonesia.


Selama giat berlangsung hingga pukul 12.10 Wib berjalan dengan aman tertib dan lancar. 


Di tempat terpisah, Kapolsek Rudi Hartono yang ditemui fokussumatera.com, Selasa (25/10) mengatakan bahwa Jajaran Polsek Tanjung Emas hanya melakukan pendampingan terhadap Petugas Kesehatan.


"Yang dilakukan Petugas Kesehatan adalah memberikan edukasi dan himbauan untuk menghentikan sementara penjualan dan pemakaian obat jenis Syrup untuk anak-anak. Kami hanya melakukan pendampingan. Di sini tidak ada penyitaan atau penarikan, namun obat-obatam yang dilarang berefar sementara itu disimpan sendiri dengan cara dipisahkan untuk tidak dijual dulu sampai menunggu kepastian dari Kemenkes dan BPOM. Alhamdulillah seluruh Toko Obat, Bidan Praktek dan lainnya yang kami datangi kooperatifnya dan mendengarkan himbauan ini" pungkas Kapolsek Rudi Hartons(. ML)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!