Breaking News

Saturday, October 29, 2022

Panitia Pemilihan Calon Rektor ISI Cacar Hukum



FS. Tanah Datar (SUMBAR),- Rektor itu harus ditukar. Karena masa jabatannya sudah habis Desember 2022 besok. Namun Penukarnya kalau tidak lebih bobotnya dari yang lama setidak-tidaknya levelnya sama. Jika level nya di bawah Professor itu namanya kurang tepat. 


Demikian antara lain dikatakan Pejabat Struktural Institut Seni Indonesia (ISI), Drs.  David Suhu Dt. Rajo Alam usai acara pemilihan Rektor ISI Padang Panjang secara tertutup di lantai tiga  Gedung Rektorat ISI tersebut, Sabtu (29/10). 



Memang sehari sebelumnya, Jum'at 28 Oktober itu delapan calon Rektor menyampaikan visi dan misinya di tempat yg sama.


Adapaun perolehan suara dari kedelapan tersebut antara lain: 

1. Dr. Rosta Minarwati, memperoleh 13 suara; 

2.Febri Yulika, S. Ag, M. Hm memperoleh 6 suara; 

3.Dr. Syahrul  memperoleh 4 suara; dan

4.  Prof. Ardi Pal memperoleh  2 suara. 


Sedangkan 4 Doktor lainya tidak dapat penilaian dari visi dan misi yang disampaikannya sehingga ke 4 S3 itu di berikan nol suara. Sedangkan diantaranya adalah mantan Pembantu Rektor (PR)  II dan mantan Direktur Pasca. 


"Adapun menurut para hadirin dan pengamat visi dan misi kedelapan Doktor itu hanya berbeda tipis nilai ilmiah/saintipik"  ungkap Drs. David Suhu. 


Dikatakannya lagi, Prof. Novesar Jamarun, M. Si yang bahkan berakhir masa jabatannya sudah sangat tepat digantikan oleh Guru Besar demi meningkatkan kualitas ISI Padang Panjang.


" Diantaranya dalam peningkatan Kualitas ISI itu dan kemajuan ISI itu terutama sekali ISI bisa melahirkan  Doktor. Disamping itu ISI juga dapat membantu Doktor-Doktor yang ada untuk meningkatkan statusnya dari S3 menjadi Guru Besar," begitu kata Dapid Suhu. 


Namun Pembentukan Panitia Pemilihan Rektor tersebut sudah Cacat Hukum. "Sehubungan dengan itu, Jum'at (28/10/2022) dalam rangkaian Acara visi dan Misi Calon Rektor itu saya sudah menyampaikan pelanggaran aturan tersebut'  kata David Suhu. 


'Sehubungan dengan itu beberapa waktu kemudian saya disusul ke belakang oleh Wikno dari bidang Hukum Kementerian Pendidikan dan kebudayaan yang  mengatakan ada Peraturan Senat ISI Padang panjang No. 12/2022 dan download saja hal itu'' lanjut David Suhu.


Drs. David Suhu langsung mendownload sesuai Perintah dari Wikno dari Bidang Hukum tersebut. Akan tetapi sampai hari sabtu saya mendownload tidak ada ditemukan kata Mbah Google.  "Justru itu apakah saya didustai oleh Wikno sambil menciptakan Statuta No. 12/2022" kata David Suhu lagi.


Yang ditemukan hanya Tata Tertib (Tatib) Pemilihan Rektor ISI Nomor 33/J2/KL/Senat 2010 tanggal 2 Desember 2010. Bahwa dalam Bab 2 secara terang benderang di jelaskan tentang Pembentukan Panitia dan Pemilihan Calon Rektor Pasal 2 ayat (1), Panitia Pemilihan Rektor itu diangkat dari Dosen dan dibantu oleh Tenaga Administrasi, Ayat (2) menjelaskan lagi Dosen yang didudukan menjadi Panitia adalah Dosen yang tidak berjabatan struktural. 


Adapun kenyataanya Ketua Panitia yang bernama Hafid adalah Anggota Senat dan ini jelas melanggar aturan tersebut begitu juga Ando sebagai Sekretaris dan ia adalah Pejabat Struktural/Ketua SPI. Hal itu jelas-jelas melanggar hukum kata awak ISI yang bernama David Suhu itu. 


Sehubungan dengan itu dalam Peraturan Menteri Pendidikan, dan Kebudayaan RI, tentang Statuta ISI Padang Panjang No. 51/2022 juga tidak ada ditemukan begitu juga dalam Statuta ISI No. 37/2014, oleh karena itu keputusan Senat ISI tentang Tata Tertib No. 33/2010 itu karena belum dicabut dan belum ada pengantinya maka aturan tersebut tetap berlaku. 


"Namun aturan tersebut dilabrak dan dilanggar semenjak dari pengangkatan Panitia Penjaringan, Penyaringan hingga Pemilihan Calon Rektor, sehingga Pemilihan Rektor ISI itu dapat dikatakan Cacat Hukum" pungkas Drs. Dapid Suhu Dt. Rajo Alam kepada Awak Media. (ML/Red)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!