FS.Pariaman(SUMBAR)-Sekretaris Daerah Kota Pariaman Yota Balad, laksanakan Sidang Itsbat Nikah Terpadu Kerjasama antara Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana (DP3AKB) di Balairung Rumah Dinas Walikota Pariaman pada Kamis (6/10/2022).
Sebanyak 14 pasangan suami istri yang menikah secara siri sudah bisa bernafas lega, karena dokumen resmi negara yang mereka harap-harapkan selama ini sudah bisa mereka dapatkan untuk melegalkan pernikahan.
Dokumen resmi negara tersebut mereka dapatkan setelah mengikuti acara isbat nikah kerjasama dengan Pengadilan Agama Pariaman, Kantor Kementerian Agama Kota Pariaman, serta Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Pariaman.
Menurut Yota Balad Sesuai dengan aturan dan undang-undang perkawinan, kita harus mempunyai dokumen secara sah baik dokumen pernikahan, dokumen kelahiran anak dan lain sebagainya untuk pengurusan administrasi kedepannya agar tidak bermasalah.
“Dokumen ini dibuat dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada mereka yang sudah melakukan pernikahan secara siri walaupun sah secara agama tapi tidak sah secara negara.
Dengan adanya sidang itsbat nikah terpadu ini, mereka sudah dapat melegalkan pernikahan mereka secara resmi.
Yota Balad tegaskan, kegiatan ini tetap akan dilakukan secara berkesinambungan, karena dari 60 pasangan yang mendaftar untuk disidangkan, hanya 14 orang yang lolos seleksi.
“Mudah-mudahan kegiatan seperti ini terus berlanjut dan menjadi program dari DP3AKB Kota Pariaman, agar kedepannya tidak ada lagi pasangan yang menikah tanpa ada dokumen dan kepastian hukum. Dengan masih adanya pasangan yang belum mempunyai dokumen resmi, segera lengkapi pesyaratannya agar pemerintah Kota Pariaman bisa membantu melegalkan pernikahan tersebut melalui sidang itsbat ini”, pungkas Yota Balad.
Salah satu pasangan sidang itsbat dari Desa Sikapak mengatakan, sangat senang sekali bisa memperoleh dokumen resmi negara untuk melegalkan pernikahan mereka yang terjadi pada tahun 2020 lalu, karena tidak adanya restu dari orang tua.
Ia mengucapkan terimakasih kepada pemerintah Kota Pariaman yang telah membantu dirinya dan pasangan mendapatkan kepastian hukum dari pernikahan mereka. (wrm)
No comments:
Post a Comment