FS.Padang(SUMBAR)-Pemprov Sumbar optimis pembebasan lahan jalan tol Padang-Kepala Hilalang bisa tuntas hingga batas akhir tanggal 2 Desember 2022 mendatang. Hingga kini, lahan yang sudah bebas 82,71 persen atau sepanjang 30,40 kilometer.
"Pemprov terus melakukan percepatan pembebasan, yaitu membantu menyiapkan berkas tanah masyarakat, memfasilitasi musyawarah, hingga proses pelaksanaan penyerahan uang ganti ruginya," kata Ketua Lapangan Tim Percepatan Lahan Jalan Tol Sumbar, Drs. H. Syafrizal Ucok, MM kepada media, Rabu (19/10/2022).
Progres pembebasan lahan jalan tol Padang-Kepala Hilalang ini sekaligus membantah isu bahwa jalan tol dihentikan.
"Itu tidak benar, karena faktanya pembebasan lahan jalan tol berlangsung terus," tegasnya.
Lahan jalan tol Padang-Kepala Hilalang yang terdiri dari Penlok 1 dan Penlok 2 tanahnya sebanyak 1.614 bidang. Sampai 19 Oktober 2022, lahan yang sudah bebas sebanyak 1.335 bidang dan sisanya sebanyak 279 bidang lagi.
Menurut Syafrizal Ucok, 279 bidang yang tersisa rinciannya 80 bidang sedang verifikasi Tim Satgas BPN, 15 bidang dalam proses penilaian ulang oleh PPK dan KJPP, 52 bidang belum musyawarah dengan Tim BPN, dan 24 bidang belum ada berkas yang harus disiapkan Tim Percepatan Pemprov bersama Wali Nagari.
Dengan progres yang terus meningkat ini, Tim Percepatan Lahan Jalan Tol Sumbar yang diketuai Wagub Audy Joinaldi mengharapkan BPN, Polda Sumbar, Pengadilan Negeri dan Pemda Padang Pariaman dapat terus bersinergis untuk percepatan, dan memfasilitasi sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Fakta lapangan saat ini, pihak kontraktor HKI sedang melakukan land clearing terhadap lahan yang sudah bebas. "Kita harapkan pada November mendatang sudah dimulai konstruksi jalan tol terhadap tanah yang sudah beba. Saat ini HKI sedang kontrak dengan vendor," kata Ketua Lapangan Tim Percepatan Syafrizal Ucok, yang sehari-hari adalah Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Keuangan Pemprov Sumbar.
Terhadap bidang tanah yang masih bermasalah, misalnya sengketa lahan, sedang hipotik di bank, dan pemilik yang tidak diketahui keberadaannya, maka pada tanggal 11 November 2022 akan dititipkan di Pengadilan Negeri Pariaman. (*)
No comments:
Post a Comment