Doni Kardinal, Kordiv Tekhnis Penyelenggaraan Pemilu
FS.Pariaman(SUMBAR)-KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Pariaman mengadakan Rakor (Rapat Koordinasi) Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024 di Rumah Makan SM pada, Minggu (30/10/2022).
Doni Kardinal, Divisi Tekhnis Penyelenggaraan Pemilu mengatakan, dari sejumlah sampel yang ada, 31% keanggotaan Partai Politik dari 848 orang tidak dapat ditemui ditempat tinggalnya masing-masing.
Kasus yang ditemukan antara lain, merantau sudah puluhan tahun ke Jakarta, pindah alamat dari pariaman ke Padangpariaman. Meninggal dunia namun tidak dapat menunjukkan surat keterangan kematian dari desa setempat.
Lanjut dia, sepanjang surat keterangan itu dikeluarkan sebelum pendaftaran partai politik. Ada juga yang dapat ditemui kemudian menolak dan marah karena namanya ada di Parpol.
Lanjut Doni, karena mereka ini merasa tidak pernah memberikan KTP kepada siapapun apalagi kepada partai politik. Sebetulnya Kasus pencatutan ini ada sebanyak 18 yang melaporkan kepada kita.
Namun dalam masa Verifikasi Faktual (Verfak) tidak ada yang menyampaikan pencatutan nama.
"Maka untuk sementara status mereka kita buatkan tidak dapat ditemui dulu. Kecuali ada surat keterangan dari desa atau kelurahan sehingga dapat kita berikan status TMS pada yang bersangkutan,"ujar Doni Kardinal
Bagi yang tidak dapat ditemui ini nama-namanya akan diberikan ke Partai Politik yang bersangkutan. Agar menghadirkan anggotanya tersebut sampai batas akhir 4 Nofember.
"Supaya dapat kita lakukan Verfak lanjutan bagi yang bersangkutan. Jika Parpol tidak dapat menghadirkan langsung dapat menggunakan sarana tekhnologi informasi yaitunya video call.
Jika parpol tidak bisa menghadirkan anggotanya yang ada dalam kepengurusan, sampai batas akhir Verfak 4 Nofember. Maka status keanggotaannya menjadi TMS (Tidak Memenuhi Sarat).
Ada 2 tahapan dalam verifikasi faktual yaitu verifikasi faktual (awal) dan verifikasi faktual perbaikan.
"Namun masih ada Verfak perbaikan yang dimulai pada 24 Nofember Sampai 7 Desember. Jadi finalnya parpol ini menjadi peserta pemilu pada 14 Desember 2022. Setelah penetapan peserta pemilu oleh KPU RI,"ungkap dia.
Sambung Doni, jika tidak memenuhi ambang batas minimal persyaratan keanggotaan partai politik, maka tentunya partai politik tidak dapat menjadi peserta pemilu 2024.
"Parpol yang kita lakukan Verfak tersebut ada sebanyak 9 partai diantaranya: Perindo, PSI, Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Gelora, Partai Garuda, PBB dan Hanura
Diantara 9 parpol tersebut ada partai politik baru dan parpol lama yang tidak memiliki kursi diparlemen. (wrm)
No comments:
Post a Comment