FS.Musi Banyuasin(SUMSEL)-Setelah sempat viral belum lama ini sebanyak 16 pejabat dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) diisukan mengundurkan diri dari jabatan, kini beredar pula isu di dinas PUPR tersebut di penghujung tahun 2022, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) nya naik sebesar 40 persen.
Namun kenaikan TPP di penghujung tahun pada dinas PUPR Muba menjadi tanda tanya dan kecemburuan sosial bagi ASN di kabupaten Musi Banyuasin kiranya ada apa pada dinas tersebut.
Kenaikan TPP dinas PUPR ini mendapatkan tanggapan dari salah satu warga masyarakat Muba yang juga ASN di pemkab Muba yang menyatakan kebijakan Pemkab Muba menaikan TPP ASN Dinas PUPR Kabupaten Muba diduga sarat dengan kepentingan dengan memaksakan kenaikan TPP ASN diakhir tahun 2022 ini.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin pada akhir tahun 2022 ini membuat kebijakan keliru dan menyakiti perasaan rakyat Muba dengan memberikan kenaikan TPP sebesar 40 persen pada OPD Dinas PUPR Kabupaten Muba, yang mana seluruh masyarakat Musi Banyuasin sampai ke pelosok desa mengetahui bahwa terjadinya OTT KPK kemarin di Dinas PUPR.
Hal ini menimbulkan pertanyaan di semua kalangan masyarakat, ada apa Pemkab Muba memberikan penghargaan berupa menaikan TPP ASN di Dinas PUPR. Padahal di Dinas PUPR Kabupaten Muba bila berdasarkan penilaian sangat tidak masuk di akal.
Kalau kita mau jujur seharusnya Pemkab. Muba memberikan sanksi kepada seluruh pegawai PUPR, bukan malah sebaliknya diberikan penghargaan.
Terjaringnya OTT KPK kemarin di Dinas PUPR Kabupaten Muba dan ULP setda Kabupaten Muba merupakan aib yang sangat memalukan dan melukai hati masyarakat muba pada umumnya.
Sekarang Pemkab. Muba dengan sengaja memberikan kenaikan TPP ASN kepada OPD yang sangat tercela dimata masyarakat muba, hal ini akan menimbulkan polemik baru yang berkepanjangan, selain melukai hati masyarakat muba, juga menimbulkan kecemburuan sosial bagi ASN yang menerima TTP ASN lebih rendah dan Pemkab. Muba mengambil kebijakan ini seperti dipaksakan karena kenaikan TPP ASN di Dinas PUPR Kabupaten Muba ini tidak disertai dasar hukum yang ada, dengan kata lain tidak ada dasar hukum yang mengatur kenaikan TPP ASN Dinas PUPR Kabupaten Muba.
Dasar hukum yang mengatur tentang TPP ASN sbb :
- PP Nomor 12 tahun 2019.
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 tahun 2020
- Surat Edaran Mendagri Nomor 900/4834/SJ.
- Permendagri Nomor 27 tahun 2021.
Dari semua aturan tersebut diatas, tidak ada satu pun yang mengatur tentang kenaikan TPP ASN di OPD Dinas PUPR.
Bahkan yang jelas-jelas harus dinaikan TPP ASN yang tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 900/4834/SJ. Yang harus diberikan TPP ASN paling besar adalah OPD Sekretariat Daerah Kabuoaten Muba, Namun TPP ASN di Sekretariat Daerah Kabupaten Muba malah diberikan sebaliknya yaitu lebih rendah dari OPD lain.
Apakah kebijakan ini tidak keliru dan mengada-ada karena sudah menyalahi aturan dan mengangkangi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya kenaikan TPP ASN di Dinas PUPR Kabuoaten Muba ini, baik masyarakat maupun ASN di OPD lain beranggapan, bahwa Pemkab. Muba menghalalkan dan memperbolehkan pegawai Pemkab. Muba untuk melakukan tindak pidana korupsi dan nanti akan diberikan penghargaan yang sama seperti penghargaan kenaikan TPP ASN di OPD yang terjaring OTT KPK kemarin.
Sementara itu Plt kadis PU,PR kabupaten Muba Mirwan SE,MM dikonfirmasikan ke nomor WA 081275319XXX untuk meminta penjelasan kenaikan TPP dinas PU,PR pada tanggal (3/11/22) sampai berita di buat tidak mendapatkan jawaban.
Kemudian untuk mengetahui dasar hukum kenaikan TPP .PU,PR Kabag hukum Setda Muba Rohma SH.MH saat di konfirmasikan melalui nomor WA 08127884XXX sampai berita ini di buat tidak ada jawaban.(**)
No comments:
Post a Comment