Breaking News

Thursday, November 17, 2022

Disepakati, Pemprov Sumbar Minta 101 Karyawan Aqua Diperkerjakan Kembali


FS.Padang(SUMBAR)-
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumatra Barat (Sumbar), Nizam Ul Muluk membeberkan kronologis persoalan PT Tirta Investama Aqua Solok adalah persoalan intern antara pihak serikat pekerja dengan pihak manajemen dalam hal hubungan industrial yakni terkait 101 karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan hubungan industrial itu adalah otonomi kabupaten/kota sedangkan urusan provinsi adalah pengawasan ketenagakerjaan.


"Jadi di aqua itu ada lembaga kerjasama bipartit maka berundinglah pihak serikat pekerja dengan manajemen aqua sampai 3 kali perundingan tentang upah lembur. Ternyata upah lembur ini tidak dibayarkan dari 2016 sampai 2022. Oleh pihak manajemen disepakati lembur ini akan dibayarkan 2 jam saja, sedangkan lembur mereka terhitung 3 jam, inilah yg menjadi bahan perdebatan. bagi pihak serikat pekerja 1 jam istirahat itu juga dihitung sebagai jam lembur. Namun pihak manajemen tidak sependapat demikian.


"Karena perdebatan itulah kita adakan tripatit yang melibatkan manajemen perusahaan, serikat pekerja, dan Pemkab Solok, dinas yang membidangi tenaga kerja. namun karena pemkab solok tidak memiliki mediator hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial maka dilimpahkan ke dinas ketenagakerjaan Sumbar." ungkap Nizam.


Maka terhitung mulai 24 oktober sampai 24 November 2022 dilakukan mediasi dengan jangka waktu 30 hari. Lalu dilakukanlah 2 kali mediasi. tanggal 8 november mediator melakukan mediasi kedua dengan pihak manajemen.


"Tanggal 9 november kedua pihak yang berselisih dipertemukan kembali (serikat pekerja dan manajemen aqua) dihasilkan kesepakatan perjanjian bersama, tapi saat sore hari menjelang ditandatangi perjanjian tersebut. tiba tiba dari pihak manajemen yang bernama lukman membatalkan perjanjian tersebut. maka meledaklah beritanya. lalu tadi saya panggil owner nya sebanyak 6 orang, 2 orang vice presiden aqua salah satunya bernama bernas istiqlal. saya minta mereka berdamai tanpa syarat. dan hari senin kemaren yang direncanakan demo besar-besaran serikat pekerja bisa diredakan dengan bertemu Pak Gubernur.lLalu Nizam mengatakan  pertemuan tadi menghasilkan perjanjian bersama. cukup alot karena sudah masuk ke persoalan ranah pribadi., yang ternyata ketua serikat pekerja , Fuad Zaki ini dulunya binaan  Bernas Istiqlal. nah disitu benang merahnya." ungkap Nizam


"nah lalu saya atas nama pemerintah sumbar bersama jajarannya dan juga DPRD Sumbar. saya minta pak bernas mengalah karena jika pak Bernas sampai hearing dengan DPRD Prov Sumbar itu luar biasa jadinya.

dan saya minta mulai bsk tgl 17 november pak Bernas harus menerima kembali semua pekerja tanpa syarat apapun." pinta Nizam saat bercerita ke Media.


Namun karena dia mengaku Aqua mengalami kerugian yang luar biasa akibat kasus ini maka dia minta izin bahwa ia akan menerima kembali pekerja tersebut sesuai perjanjian kerja bersama yang sudah ada di PT Aqua. salah satu pasal perjanjian tersebut berbunyi jika terjadi mogok kerja atau rekonsiliasi maka pekerja bisa diterima kembali dengan hitungan awal lagi. jadi masa kerja nya yg sudah 10 tahun atau lebih akan hangus atau tidak berlaku lagi. dan manajemen akan melakukan PKWT atau outsourcing pekerja selama 6 bulan masa percobaan.


Masalah perselisihan jam kerja lembur telah selesai dan sdh ditanda tangani. namun kasus PHK ini malah dinaikkan ke Kementerian dan diselesaikan secara hukum .karena aqua punya 39 pabrik dan secara area lintas provinsi  mereka merugi.


Ia meminta Bernas menerima kembali 101 pekerja dan mencabut kasus phk ini dikementerian.


"jadi perjanjian bersama sdh ditanda tangani dan sebenarkan kedua profil ini Gubernur dan Epyardi Asda ini secara personal tidak ada persoalan namun digoreng beritanya jadi seperti ini." ujar Nizam mengakhiri pembicaraan. (ms)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!