FS.Padang(SUMBAR)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang dan Pemerintah Kota Padang menggelar rapat paripurna penyampaian dan persetujuan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023, bertempat di ruang sidang utama Gedung Bundar Sawahan, Jumat (25/11) malam.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani didampingi unsur pimpinan lainnya, Sekretaris Dewan, Hendrizal Azhar dan Sekda Kota Padang, Andre Algamar yang mewakili Walikota Padang. Turut hadir Anggota DPRD Kota Padang, Unsur Forkopimda, bersama pimpinan OPD dan stakeholder lainnya.
Syafrial Kani mengatakan, untuk memenuhi ketentuan pembentukan peraturan daerah secara terencana dan terkoordinasi berdasarkan peraturan perudang-undangan, maka perlu perencanaan penyusunan perda dalam program pembentukan peraturan daerah.
"DPRD Kota Padang dengan AKD Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah menyusun Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah yang berkoordinasi dengan pemerintahan daerah," katanya.
Ia menambahkan hal itu untuk memenuhi surat Walikota Padang Nomor. 180.138/Huk-Pdg/2022 tanggal 18 November 2022 perihal penyampaian Propemperda tahun 2023 dan rapat koordinasi Bapemperda dengan Pemko Padang berdasarkan kesepakatan untuk dilakukan penetapan dalam paripurna yang dilaksanakan.
Pada kesempatan itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Padang, Irawati Meuraksa langsung menyampaikan rencana Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Padang Tahun 2023.
"Kami atas nama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Padang menyampaikan terima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada kami untuk menyampaikan Rencana Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Padang Tahun 2023 yang terdiri dari Ranperda Insiatif DPRD Kota Padang serta Ranperda Usulan Pemerintah Kota Padang," ucap Irawati.
Ia menyebutkan poin-poin Ranperda Inisiatif DPRD Kota Padang.
Mulai dari Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, pemekarsa dari Komisi I DPRD Kota Padang.(Lanjutan). Kerjasama Daerah, pemekarsa dari Komisi I DPRD Kota Padang.(Lanjutan). Optimalisasi Pemanfaatan Tanah Kosong Menjadi Tanah Produktif l, pemekarsa dari Komisi II DPRD Kota Padang.(Lanjutan). Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, pemekarsa dari Komisi II DPRD Kota Padang.(Baru). Pengawasan Pemotongan Ternak, Perdagangan Ternak dan Daging di Wilayah Kota Padang, pemekarsa dari Komisi II DPRD Kota Padang.(Baru).
Selanjutnya, Penyelengaraan Menara Telekomunikasi, pemekarsa dari Komisi III DPRD Kota Padang.(Lanjutan). Pembangunan Infrastruktur dan Perumahan di Kawasan Rawan Bencana, pemekarsa dari Komisi III DPRD Kota Padang.(Baru). Penyelenggaraan Pendidikan dan Kepramukaan, pemekarsa dari Komisi IV DPRD Kota Padan.(Lanjutan). Pengendalian Stunting, pemekarsa dari Komisi IV DPRD Kota Padang.(Lanjutan). Terakhir, Pembinaan Cabang Olahraga di Pemusatan Pendidikan dan Latihan Pelajar Daerah (PPLPD), pemekarsa dari Komisi IV DPRD Kota Padang.(Lanjutan).
Sedangkan Ranperda Usulan Pemerintah Kota Padang Tahun 2023 yakni Pertanggungjawaban APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2022, pemekarsa BPKAD.(Rutin). Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, BPKAD.(Rutin). Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024, BPKAD. (Rutin). Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kota Padang,Dinas Perikanan dan Pangan.(Luncuran).
Kemudian, Penanaman Modal, DPMPTSP. (Luncuran). Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Satpol PP.(Luncuran). Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung,Dinas PUPR. (Luncuran). Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Dinas Perdagangan.(Luncuran). Perusahaan Umum Daerah Pasar, Dinas Perdagangan.(Luncuran). Perlindungan Produk Lokal, Bagian Perekonomian dan SDA.(Luncuran). Pengelolaan Teknologi Informasi dan Telekomunikasi, Dinas Kominfo. (Luncuran). Wajib Belajar, Dinas Pendidikan. (Luncuran).
Lalu, Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, Dinas PUPR. (Baru). Kesejahteraan lanjut usia, Dinas Sosial. (Luncuran). Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Rencana Induk Pariwisata Daerah, Dinas Pariwisata.(Luncuran). Kepariwisataan. (Lanjutan). Tera, Tera Ulang Alat Ukur, Alat Timbang dan Perlengkapan lainnya, Dinas Perdagangan. (Lanjutan). Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Badan Pendapatan.
Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP. (Lanjutan). Perubahan Atas Perda Kota Padang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,Dinas Lingkungan Hidup.(Lanjutan). Penyandang Disabilitas, Dinas Sosial.(Lanjutan). Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 21 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah, Dinas Lingkungan Hidup. (Lanjutan). Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, Dinas Pertanian. (Lanjutan).
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pengawasan, Pengendalian Dan Pelarangan Minuman Beralkohol, Dinas Perdagangan. (Lanjutan). Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. (Lanjutan). Pencabutan Atas ,Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Kelurahan, Bagian Tata Pemerintahan.
Terakhir, Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok,Dinas Kesehatan.
"Demikianlah laporan Bapemperda DPRD Kota Padang tentang rencana Propemperda Tahun 2023 yang dapat kami sampaikan dalam paripurna ini. Semoga apa -apa rencana program peraturan daerah baik Ranperda dari inisiatif DPRD Kota Padang maupun Ranperda Usulan Pemerintah Kota Padang Tahun 2023, berjalan dengan baik sesuai dengan kebutuhan dan keinginan kita bersama untuk pembangunan Kota Padang lebih baik kedepannya," ucap Irawati.
Syafrial Kani berharap pembahasan perda tersebut dapat dituntaskan di tahun 2023 nanti. Sehingga tidak ada sisa dan ditunda-tunda, semua untuk kepentingan warga Kota Padang kedepannya. (adv)
No comments:
Post a Comment