FS. Tanah Datar,(SUMBAR)- Karena tergugat memintak sumpah mubahallah dan penggugat tidak mau bersumpah. Disamping itu kesimpulan kerapatan adat nagari sugai tarab (KAN) tidak diterima oleh para pihak maka perkara perdata No. 12/P.dt.G/PNBsk/2022 itu sampai di pengadilan negeri Batusangkar perkaranya dihadiri oleh Majelis Hakim Yang diketuai Oleh Kembang Ramadhani Kurnia, SH, MH dan dibantu oleh dua hakim anggota Erwin Radon Hardiyanto, SH, MH. Dan Hari Rahmat SH serta Panitera penganti Yon Fidraini.sementara pengugat maju dengan kuasanya Lora Juwita SH. Begitu kata Eri Paizin selaku orang yang menguasai objek bersama Emi Elpida, Gusneli yang tidak digugat namun hadir di dalam perkara sidang tersebut.
Sehubungan dengan itu atas keterangan sejumlah saksi dari pengugat Eripaizin bersyukur kepada yang maha kuasa dan berterima kasih kepada mayoritas saksi pengugat karena saksi tersebut telah memberikan kesaksiannya dihadapan majelis Hakim bukan hanya karena keterangannya yang menguntungkan kepada tergugah. Melainkan telah menerangkan sesuai dengan kenyataan di lapangan antara lain Dafrin Dt. Rajo Panghulu menggunakan tidak tau siapa pemilik objek yang disengketakan dan tidak tahu batas-batas objek perkara.
Namun letaknya jelas di kampuang gadang simpang Ampek bulakan sugai tarab. Ibu dari pengugat namanya Mariani di kampung kampai Kutie anyie cakuang.
Ejaan yang dipakai sebelum tahun 1970-an adalah ejaan Soewandi. Berdasarkan Ejaan Soewandi itu tulisan kalimat Camat sekarang dulunya adalah Tjamat.sementara kalimat itu tulisan nya itoe. Adapun saksi tidak tau kapan pengugat menguasai objek dan tidak tau dimana rumah gadang pengugat sebagai anggota kaum Dt Rajo Malano begitupun saksi Taufik Krispol tau betul batas-batas objek perkara dan anggota kaum Dt Rajo Sinaro, memang Taufik salah seorang Anggota kaum Dt. Sinaro ditegaskan Oleh Taufik itu bahwa yang menguasai objek perkara semenjak dari dulu anggota kaum Dt. Sinaro sebelum tergugat sekarang menguasai objek itu dikuasai oleh ibunya baniara.
Disebelah kebawah objek perkara ada rumah Asma joni di belakang rumah pengugat Rumah Asmajoni dibawah rumah pengugat rumah Arnis dibawah rumah Arnis ada rumah Emawati. Ketiga-tiganya adalah rumah cucu Dt. Sinaro tentang ejaan menurut saksi sama dengan apa yang diterangkan oleh Dafrin Dt. Rajo Pangulu.
Sementara saksi-saksi pengugat yang lain memberikan kesaksiannya dibawah sumpah senada dengan keterangan Saksi sebelumnya seiring dengan itu saksi dari tergugat Maswindra Masdaranak dari Dt. sinaro dan Tengku Hermansyah, Zulkifli juga anak dari Dt. Sinaro serta Samsuarlis Dt. Sipado, Serta Susi, yang pada pokoknya Membrikan keterangan yang senada.
Bahwa objek perkara terletak di kampuang gadang Sugai tarab dengan batas-batasnya sebelah Utara berbatas dengan Klinik Suci Medika Sebelah selatan berbatasan dengan rumah pengugat Ahdi Rafni, sebelah Barat berbatasan dengan jalan Sugai tarab ke cakuang pasielawe, sebelah timur berbatasan dengan jalan Sugai tarab ke bukit tinggi Dt. Tergugat bergelar Dt. Sinaro rumah gadangnya di sudut tanah lapang piliang laweh satu hamparan dengan objek perkara. Sementara Dt. Pengugat bergelar Dt. Rajo Malano Rumah Gadangnya di cakuang.
Atas Objek perkara tidak pernah didegar dilakukan perbuatan Hukum baik dalam bentuk pagang gadai jual beli. Justru objek perkara itu adalah harta pusako tinggi yang telah turun temurun dalam kaum Dt. Sinaro setidaknya menurut para saksi objek perkara itu sudah dikuasai oleh empat orang yang bergelar Dt. Sinaro 1.Atin Dt. Sinaro
2.jama Dt. Sinaro
3. Saoen Dt. Sinaro
4.mansur Dt. Sinaro
Sesudah mansur Dt. Sinaro objek perkara tersebut dikuasai oleh baniara dan waktu Saun Dt. Sinaro masih Hidup baniara sudah membangun rumah ditanah objek perkara sampai kini anak baniara sebagai tergugat utama H. Amrizal sudah berumur 73 tahun.
Bahwa dari Saun Dt. Sinaro, Mansur Dt. Sinaro baniara dan dalam umur 73 th anak baniara digugat oleh pengugat. Pengugat adalah anak dari Mariani. Bahwa Mariani itu adalah pembantu rumah tangga oleh Saun Dt. Sinaro begitu dijelaskan Oleh sejumlah Saksi kehadapan majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut.
Pengugat bertolak melakukan gugatannya dari surat jual beli 4 September 1955.akan tetapi surat itu sudah memakai ejaan yang disempurnakan adapun ejaan yang disempurnakan itu mulai berlaku di Indonesia tahun 1975,begitu kata Eri Paizin Cs didampingi oleh pengacaranya ST syahril Amga, SH, MH.
Namun yang paling mengesankan kata Eripaizin pertanyaan dari pengugat Drs. I Dt. Rajo Malano kepada saksi muslim"taukah saksi dengan kamanakan saya erianto diateh bukik pasilaweh. Jawab saksi tau betul, dan kata Eripaizin lagi dia menjadi saksi dari pengugat tiga minggu yang lalu.
(ML)
No comments:
Post a Comment