FS.BANTEN - Ada banyak manfaat kita melakukan sharing informasi ke berbagai tempat dan hari ini kita di DPRD Banten melihat dan mendapatkan berbagai informasi positif dalam penyusunan dan pembentukan peraturan daerah (Perda).
Hal ini disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Budiman, S.Ag.MM. disela-sela kunjungan sharing informasi Bapemperda DPRD Sumbar ke DPRD Provinsi Banten, Senin (7/11/2022).
Lebih lanjut Budiman menyampaikan kedepan Bapemperda DPRD Sumbar tentu akan melakukan pembentukan perda secara simplikasi, mengabungkan secara singkronisasi persoalan yang ada.
"Sehingga perda itu tidak perlu banyak akan tetapi dapat secara efektif bermanfaat serta berdampak akan positif terhadap kemajuan pembangunan daerah," ujarnya.
Budiman juga sampaikan, bapemperda juga nantinya akan melakukan evaluasi terhadap perda-perda yang telah ada untuk melihat sejauhmana manfaat dan efektifitas pelaksanaan perda tersebut.
"Kita juga melihat kegiatan Bapemperda tidak bertumpu pada jumlah pembentukan perda akan tetapi juga evaluasi dan melakukan simplikasi pembentukan perda yang baik sehingga memberikan kesejahteraan bagi masyarakat di Sumatera Barat," katanya.
Budiman tegas bapemperda akan melakukan pengetat setiap usulan perda dengan melakukan kajian yang lebih konferhensif dari pemikiran, aturan dan naskah akademik yang disajikan baik dari pemerintah daerah maupun perda inisiatif dari setiap komisi di DPRD Sumbar.
Disisi lain Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar, Lc., M.Ed. juga mengatakan tahun 2023 telah masuk tahun politik dan dari kondisi yang ada saat ini hampir semua anggota dewan akan melakukan incamben untuk dapat terpilih kembali.
"Oleh karenanya tentunya tugas-tugas bapemperda tentu menjadi perhatian tidak terganggu oleh kondisi tahun politik, sehingga penyelesaian pembentuk dan evaluasi perda dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan," ajaknya.
Sekwan DPRD Banten diwakili Kabag Perundangan-undangan dan Persidangan H.Furqon menyampaikan, usulan pembahasan ranperda DPRD Banten tahun 2022 ada 17 perda dimana inisiatif ada 10 perda ditambah 7 usulan pemda.
"Hasil evalusi Kemendagri menjadi 8 perda, 4 dari inisiatif dan 4 dari pemda. Capaiannya telah 80 persen lebih baik dari tahun sebelumnya dimasa pandemi covid 19," ungkapnya.
Furqon juga mengatakan, untuk tahun 2023 ada usulan 5 ranperda. Dan kita tahu untuk menyelesaikan satu perda butuh waktu 90 hari.
"Karena itu setiap ranperda telah tuntas naskah akademik dahulu baru masuk dalam usulan ranperda yang akan dibahas bapemperda dan diagendakan oleh bamus,"katanya
Dalam kesempatan tersebut Sekretaris DPRD Banten menyerahkan perda provinsi Banten nomor 12 tahun 2019 tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah.
(Humas DPRD Sumbar)
No comments:
Post a Comment