FS.Padang Panjang(SUMBAR)- Sebanyak 1.074 pekerja rentan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Masing-masingnya menerima Rp600 ribu. Hal ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap dampak kenaikan bahan bakar minyak (BBM).
Plt. Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Ewasoska, S.H menyampaikannya di sela-sela acara Penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 7.023 Pekerja Rentan oleh Wali Kota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano, Jumat (2/12) di Pendopo Rumah Dinas.
Dikatakannya, kebijakan Kemenaker ini dilakukan guna mempertahankan daya beli pekerja atau buruh untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat kenaikan harga.
"Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, pemberian BSU sebesar Rp600 ribu, diberikan kepada peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022," katanya.
Berdasarkan kebijakan tersebut, lanjutnya, sebanyak dari 1.074 orang pekerja rentan dari 1.260 yang didaftarkan Pemko ke BPJS Ketenagakerjaan, mendapatkan BSU Rp600 ribu/orang.
Mereka terdiri dari perangkat RT, garin masjid, marin musala, imam masjid, guru TPA/TPQ, pengurus LPM, PSM dan tenaga kerja sukarela (TKS).
Sedangkan sisanya, sebanyak 186 orang tidak mendapat BSU, lantaran tidak termasuk kriteria yang ditetapkan pemerintah. Yaitu, pernah mendapatkan kartu pra kerja, termasuk dalam Program Keluarga Hararapan (PKH) dan bantuan Produktif Usaha Mikro.
Ewasoska menyebutkan, lewat bantuan tersebut, perputaran uang diperkirkan bisa mencapai Rp644.400.000.
"Dengan adanya penyaluran BSU tersebut, secara tidak langsung akan berdampak terhadap perkembangan ekonomi masyarakat Padang Panjang,” jelasnya seraya mengatakan penyaluran BSU dilaksanakan melalui Kantor Pos dan Bank Rakyat Indonesia (BRI)," tuturnya. (Elin | Erna | Harris)
No comments:
Post a Comment