FS.Agam(SUMBAR)-Badan Pengawas Pemilhan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumbar bersama Bawaslu Kabupaten Agam Sumatra Barat melaksanakan program pengawasan pemilu partisipatif bernama kampung pengawasan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu (14/12/2022) bertempat di Nagari Mangopoh Kabupaten Agam.
Kegiatan diikuti oleh Bupati Agam Andri Warman, Koordinator pencegahan, humas dan parmas Bawaslu Sumbar, Muhammad Khadafi.s.kom, Pimpinan Bawaslu Kabupaten Agam, Elvys, Walinagari Mangopoh Kabupaten Agam, Ridwan Dt.Tumijo serta staf pengawasan Bawaslu Provinsi Sumbar dan Bawaslu Kabupaten Agam. Peserta Deklarasi dihadiri oleh Tokoh masyarakat, perangkat Nagari, Ibu-Ibu Pengajian, kelompok pemuda dan warga Nagari Mangapoh.
Kegiatan Kampung pengawasan mengangkat tema ” Penguatan Peran Masyarakat Dalam Menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2024 ” yang merupakan salah satu rangkaian kegiatan Bawaslu Provinsi Sumbar yang bertujuan untuk melakukan sosialisasi tentang pemilihan umum yang berkenaan dengan peraturan, pelanggaran pemilu, pengawasan partisipatif kepada masyarakat.
Walinagari Mangopoh Kabupaten Agam Ridwan, mengucapkan terimakasih dan selamat datang kepada jajaran Bawaslu Provinsi Sumbar
“selamat datang di Nagari kami yang bernama Mangopoh salah satu Nagari di Kabupaten Agam, Kemudian kami mengucapankan terimakasih atas terpilihnya Nagari kami menjadi kampung pengawasan pemilu dari Nagari yang ada di Kabupaten Agam ” ujarnya.
Selanjutnya Ketua Bawaslu Kabupaten Agam Elvys dalam sambutannya menyampaikan mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada seluruh aspek masyarakat yang telah berpartisipasi dalam kegiatan ini. “saya mengucapkan ribuan terimakasih kepada masyarakat Mangopoh Kabupaten Agam yang telah bersemangat untuk dapat hadir dalam kegiatan kami ini ” ucapnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Agam menjelaskan secara singkat mengenai penyelenggara pemilu kepada warga Nagari Mangopoh ” bahwa dalam negara demokrasi kita tentu melakukan pemilihan umum, dimana penyelenggara pemilu ada tiga yaitu KPU dan Bawaslu, sedangkan yang mengadili pelanggaran etik penyelenggara pemilu adalah lembaga bernama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang bertugas untuk pemberi sanksi jika terjadi pelanggaran kode etik di penyelenggara pemilu.
Program kampung pengawasan ini adalah program nasional dari Bawaslu RI untuk merangkul seluruh aspek masyarakat untuk berperan aktif dan berkontribusi dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu di indonesia.
Bupati Agam Andri Warman bangga dengan Nagari Mongopoh yang terpilih menjadi salah satu Nagari yang di jadikan Kampung Pengawasan Pemilu 2024.
"Saya berharap masyarakat mendukung dan ikut melakukan pengawasan dengan tujuan pemilu yang damai, tampa berita hoax dan tampa pertikaian." Ungkap Bupati Kabupaten Agam yang sering dipanggil dengan Pak AWR.
Sementara Koordinator Divisi pencegahan, humas dan parmas Bawaslu Sumbar, Muhammad Khadafi.s.kom dalam sambutanya tersebut mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif mengawasi penyeleggaraan pemilu dan tangguh dalalam segala hal seperti Siti Mangopoh yang terkenal dengan semangat juangnya.
“selain berperan aktif dalam mengawasi pemilu masyarakat juga harus mengetahui tentang apa saja pelanggaran pelanggaran yang ada dalam pemilihan umum seperti money politik, yang kita ketahui bahwa dalam pemilu pemberi dan penerima uang dapat dikenakan sanksi pidana ” ujarnya.
Khadafi menambahkah bahwa “ada banyak pelangagaran – pelanggaran pemilu yang harus bapak ibu ketahui, ini adalah tugas kami dalam menyampaikan hal-hal tersebut kepada masyarakat agar masyarakat paham apa yang akan kita awasi secara bersama ” ujar Kordiv Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Sumbar itu.
Dalam acara Deklarasi kampung pengawas pemilu, Bupati Agam Walinagari Mangopoh, tokoh masyarakat yang hadir diajak untuk melakukan penandatanganan di spanduk yang bertulisan DEKLARASI KAMPUNG PENGAWAS PEMILU.
***
No comments:
Post a Comment