19 Desember 2022
FS.Asahan(SUMUT)-Berdasarkan Keputusan Bupati Asahan Nomor 135-BKD-Tahun 2022 tentang pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke
dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang Jasa di Lingkungan Pemkab. Asahan.
Muhilli, melantik Wildasari Nasution, SH dan Adi Lili Suhairi, SH kedalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kab.Asahan, Senin (19/12).
di Ruang, diruang kerjanya, Asisten Perekono sambutannya yang disampaikan Asisten II mengucapkan
selamat mengemban jabatan baru serta jalankan amanah, tugas dan fungsi yang diamanahkan kepada
saudara sekalian dengan tetap mempedomani 3T (Tertib dalam administrasi, Tertib dalam anggaran, dan Tertib dalam bertugas”, tuturnya.
(DR)
No comments:
Post a Comment