01 Desember 2022
FS.Pessel(SUMBAR)-Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) tetapkan nilai upah minimum kabupaten (UMK) setempat sesuai upah minimum provinsi (UMP) di tahun 2023.
Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Pessel, Afrizal mengungkapkan, penetapan itu sesuai dengan telah ditetapkannya UMP Sumbar.
"Ya, kabupaten kita tidak ada membuat UMK. Kita hanya mengacu ke UMP," ungkap Kabid Tenaga Kerja, Afrizal, Kamis (1/12).
Sesuai surat keputusan Gubernur Sumbar nomor : 562-863-2022 tentang UMP Sumbar 2023. Nilai UMP Sumbar 2023 sebesar Rp 2.742.476 dan naik dari UMP 2022 yang hanya, Rp 2.512.539.
Ia menjelaskan, dengan telah ditetapkan UMP Sumbar, maka seluruh perusahaan-perusahaan yang ada di Pessel harus mengacu UMP.
"Nanti di 2023, kita lihat tindakkannya dilakukan tidak sesuai UMP. Kita pantau nanti," terangnya.
Ia menegaskan, jika ada perusahaan yang tidak melaksanakan pemberian upah pekerja sesuai dengan UMP, maka pihak bakal menindak sesuai aturan dan perundang-undangan.
"Kalau seandainya tidak dilakukan. Bisa kita tegur. Harapan kita seharusnya dibayarkan sesuai UMP ini," terangnya.(**)
No comments:
Post a Comment