FS.Padang(SUMBAR)-Setelah memberi waktu perpanjangan perbaikan berkas 3 × 24 jam, KPU kembali memberi perpanjangan waktu 2 × 24 jam pada bakal calon anggota DPD RI di 32 Provinsi termasuk Sumatera Barat.
Perpanjangan waktu tersebut dituangkan dalam surat KPU RI dengan nomor 89/PL.01.4-SD/05/2023, tertanggal 21 Januari 2023, ditanda tangani langsung ketua KPU RI Hasyim Asyari.
Sekalian dengan perpanjangan waktu tersebut, komisioner KPU Sumatera Barat Gebril Daulay, didampingi kabag Tehnis, humas dan Parmas Sutrisno dan kasubag Tehnis Rahman Al-amin, mengatakan, penambahan waktu untuk bakal calon DPD RI dengan syarat diantaranya, sudah datang ke KPU Provinsi paling lambat pukul 23.59 Wib, dibuktikan dengan tanda kehadiran atau model penerimaan dukungan DPD KPU Provinsi.
Menurut Gebril, perpanjang waktu tersebut mengacu pada peraturan KPU nomor 10 tahun 2022 tentang pencalonan peraeorangan, dan telah diubah dengan peraturan KPU nomor 13 tahun 2022.
"Kita mengacu pada aturan berlaku, termasuk juga surat dari KPU RI, dimana item yang tertuang diantaranya, jika ada calon belum mengimput data dan/atau mengunggah (uploading), maka diberikan tambahan waktu selama 2X24 jam, untuk melakukan upload data,"terang GebrilGebril, Minggu malam (22/1/2023) di gedung aula kantor KPU Sumbar.
Ditambahkannya, semua KPU Provinsi harus memastikan semua calon memang sudah hadir paling lambat pukul 23.59 Wib, di KPU untuk memasukkan berkas, jika tidak maka akan dinyatakan tidak melakukan perbaikan dan tidak ada tambahan waktu.
Sekaitan dengan penambahan waktu tersebut, bagian Tehnis KPU Sumbar mengatakan, siap untuk membantu memberi arahan atau petunjuk pada calon DPD RI dalam mengupload data, asalkan mereka datang ke help desk.
"Kita siap membantu para calon mengarakan operator dalam mengupload data, sehingga bisa masuk pada sikon, sesuai ketentuan berlaku," terang kabag Tehnis, Humas dan Parmas Sutrisno.
Ditambahkan kasubag Tehnis Rahman Al-amin, dari sejak awal sudah menyediakan bantuan perbaikan untuk mengupload di sipol, namun para calon atau LO nya, namun sampai hari terakhir tidak dimanfaatkan dengan baik.
"Saya dan kawan-kawan atas petunjuk pimpinan untuk memaksimalkan helpdesk,namun tidak dimanfaatkan dengan baik oleh para calon, sehingga ada yang kesulitan untuk melakukan upload data, seperti saat ini," terang Rahman.
Kesipan KPU Sumbar memang sangat dibanggakan para calon, sehingga tidak ada alasan publik mengatakan KPU mempersulit calon, karena semua juga dipantau Bawaslu Sumbar, termasuk dalam perpanjangan waktu, sesuai dengan surat dari KPU RI, yakni sudah hadir paling lambat pukul 23.59 Wib. (***)
No comments:
Post a Comment