Breaking News

Wednesday, January 11, 2023

Penjaga Sekolah di Padang Pariaman Simpan 36 Kg Ganja

Petugas Kepolisian memperlihatkan temuan 36 kg ganja di gudang sekolah


FS.Padang Pariaman(SUMBAR)-
Satresnarkoba Polres Padang Pariaman berhasil membongkar penyimpanan 36 Kilogram Ganja didalam Gudang Sekolah di Padang Pariaman tepatnya SDN 18 Sunur pada, Rabu (11/01/2023).


Kasat Narkoba Polres Padang Pariaman Iptu Syawal melalui sambungan telepon menerangkan, bahwa kecurigaan petugas bermula dari ditemukannya satu Kilogram ganja di halaman sekolah, berdasarkan informasi dari salah seorang warga di sekitar lokasi.


Temuan tersebut lantas dilaporkan ke polisi dan juga Koramil setempat, hingga aparat keamanan melakukan penggeledahan dalam sekolah.


“Kami curiga kalau didalam sekolah itu pasti ada barang bukti lain. Setelah melakukan pengecekan, kecurigaan kita mengarah ke arah gudang.”


“Saat dibuka, ternyata benar. Dalam gudang itu ada barang bukti ganja siap edar seberat 36 Kilogram,” ujar Syawal.


Lanjut dia, Narkoba jenis ganja tersebut saat ini sudah diamankan Polres Padang Pariaman. Selain itu, seorang penjaga sekolah berinisial G juga diamankan.”


Usai mengamankan barang bukti, polisi juga mengamankan pelaku G. Dia pun langsung dimintai keterangan.


“Karena ganja itu ditemukan dalam gudang sekolah, dan hanya G yang punya kunci gudang tersebut,” ujarnya.


Berdasarkan dari terduga, dia mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan baru diantarkan oleh orang yang ia baru kenal.


"G mengaku akan mengedarkan ganja tersebut di Padang Pariaman dan Kota Padang. Dan kasus ini masih dalam penyelidikan kita dan masih dalam tahap pengembangan,” ujar Kasat Narkoba.


Kontan saja temuan ganja itu, membuat geger warga Korong Koto Rajo, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman.


Sebab, temuan 36 kg barang haram tersebut didapati dalam gudang SDN 18 Sunur Tengah yang ada di kawasan tersebut.


Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun atau paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar. (wrm)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!