FS.Padang Panjang(SUMBAR)-- Sebanyak delapan orang anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Padang Panjang Timur (PPT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dilantik ketua Panwascam PPT, Ahad (5/2).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Hotel Pangeranbini, dihadiri Camat PPT, Drs. Asrul, kapolsek dan undangan lainnya.
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Padang Panjang, Joni Aulia menyampaikan, yang dilantik hari ini merupakan orang-orang pilihan. Dikatakan demikian walaupun tidak melalui seleksi tertulis, tetapi soal wawancara dibuat Bawaslu Padang Panjang dengan standard yang telah ditentukan.
"Kami berharap Panwas Kelurahan yang terpilih cepat beradaptasi, mau belajar dan proaktif dalam berkoordinasi dan berkonsultasi," katanya.
Usai dilantik, besok (Senin, 6/2) sudah mulai tugas pertama mengawasi proses verifikasi faktual pendukung calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Sementara itu Ketua Panwascam PPT, Jasmida, S.H didampingi Sekretaris, Deny Yuliadi, M.Pd menyampaikan, delapan PKD ini terpilih setelah melalui beberapa tahapan seleksi. Mulai dari hasil pemeriksaan administrasi dan wawancara. Kemudian Pokja Pembentukan PKD melakukan rapat pleno penetapan calon PKD, maka diumumkan nama-nama calon anggota Panwaslu Kelurahan yang dinyatakan lulus.
"Sebelumnya 5 peserta yang ikut seleksi. Satu di antaranya tidak lulus administrasi, lima tidak ikut tes wawancara. Sebanyak 45 orang ikut tes, namun delapan orang yang lulus dari semua tahapan," jelasnya.
Deny Yuliadi mengatakan, delapan PKD terpilih ini memiliki tugas dan kewajiban mengawasi setiap tahapan pemilu hingga hasil suara didapatkan, mengawasi netralitas ASN, melaporkan setiap tahapan ke Panwascam. Kewajiban PKD, netral tidak memihak kepada peserta pemilu.
"Kita berharap mereka melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku kemudian mereka bisa tingkatkan pengawasan, pencegahan supaya tidak terjadi pelanggaran terhadap undang-undang yang berlaku," harapnya.
(Ernawati | Elin | Cigus)
No comments:
Post a Comment