Ketua JPS, Adrian Tuswandi
FS.Padang(SUMBAR)-Peristiwa memalukan kembali terjadi, merobek ranah Adat Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK), yaitu ayah perkosa anak kandung dan anak tiri. Memiris lagi, satu tempat persitiwanya di toilet sebuah masjid.
Kasus bapak bejat itu, kini sudah ditangani pihak berwajib, selain heboh dan viral atas kelakuan bapak rutiang itu, banyak pihak yang menyayangkan diumbarnya foto anak korban kekerasan seksual oleh sang ayah ke media sosial.
Ketua Jaringan Pemred Sumbar (JPS), Adrian Tuswandi mendesak pihak yang menyebar dan menshare foto si anak untuk menghentikan dan segera menghapus dari laman media sosial mereka.
"Tolong dihapus segera, ini pertimbangan masa depan si anak tersebut, juga tidak hanya foto, inisial atau nama lengkap plus alamat si korban juga tidak boleh diumbar kemanapun, mohon ya netizen negeri," ujar Toaik biasa Adrian Tuswandi disapa banyak kalangan di Sumbar,Selasa (14/2-2023) di Padang.
Bahkan Adrian menegaskan mengumbar foto anak korban kekerasan seksual juga melanggar kode etik jurnalis.
"Bagi kawan pers yang mengumbar dalam pemberitaannya foto anak korban perkosaan, mohon juga distop, karena bertentangan dengan kode etik jurnalistik," ujar Toaik.
Anggota DPRD Sumbar HM Nurnas berharap peristiwa memalukan di bumi ABS SBK ini, publik harus pro kepada korbannya.
"Iko malu nagari nan indak bisa disuruakkan lai (malu nan tidak bisa disembunyikan lagi di negeri ini), saya berharap ada gerakan untuk membantu anak korban perkosaan untuk kuat dan tegar melangkah ke masa depannya, bantu si anak mengikis trauma yang dia alami," ujar politisi senior Partai Demokrat Sumbar tersebut.
Selain itu atas kejadian berulang kali di ranah minang tentang kekerasan seksual kepada anak, pihak pro perlindungan anak seperti tokoh pers Sumbar Novrianto mendesak Pemprov Sumbar untuk segera melahirkan lembaga Komisi Perlindungan Anak Indonesia Provinsi Sumatera Barat.
"Jangan biarkan kejadian mencoreng negeri ini dan melumpuhkan masa depan anak korban perkosaan menjadi hal biasa di tanah ABS-SBK ini, saatnya Pemprov dan DPRD membentuk KPAI Sumbar, ini juga sudah perintah UU Perlindungan Anak," ujar Novrianto. (rls-jps)
No comments:
Post a Comment