FS.Padang Panjang(SUMBAR)- Guna mempublikasikan hasil pengawasan Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Jumlah Kursi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Padang Panjang menggelar Konferensi Pers, di Ruang Rapat Bawaslu, Jumat (17/2).
Ketua Bawaslu Padang Panjang, Santina, S.P dalam kegiatan yang dihadiri 40-an jurnalis itu, menyampaikan publikasi hasil pengawasan yang dilakukan pihaknya.
Di mana ditetapkan dapil Padang Panjang Barat (PPB), data penduduk termutakhir sejumlah 34.554 dengan alokasi kursi sebanyak 11 kursi. Untuk dapil Padang Panjang Timur (PPT) data penduduk sebanyak 25.895 dengan alokasi sembilan kursi.
“Untuk alokasi kursi tersebut ditetapkan berdasarkan rapat pleno yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang. Ini sedikit berbeda dari (pemilu) sebelumnya. Untuk PPB sebelumnya 12 kursi menjadi 11 kursi. Sedangkan PPT sebelumnya 8 kursi menjadi 9 kursi. Namun untuk Kota Padang Panjang masih mendapatkan 20 kursi,” ujarnya.
Sementara itu dapil DPR RI, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 6 Tahun 2023, Kota Padang Panjang masuk dalam dapil Sumbar 1. Bersama dengan Kabupaten Solok, Solok Selatan, Kepulauan Mentawai, Pesisir Selatan, Dharmasraya, Sijunjung, Tanah Datar, Kota Sawahlunto, dan Padang.
Untuk DPRD Provinsi, Kota Padang Panjang masuk dapil 6 yang terdiri dari Kabupaten Sijunjung, Tanah Datar, Dharmasraya dan Kota Sawahlunto.
(Ernawati | Elin | Shintia)
No comments:
Post a Comment