FS.Padang(SUMBAR)-Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Alni, SH, M.Kn, menyampaikan bahwa keberadaan Humas sangat penting dalam menjaga citra lembaga. Karena peran humas juga sebagai pusat informasi agar kegiataan dan keberadaan lembaga dapat diketahui dan dirasakan masyarakat.
"Kita di Bawaslu dengan jelas sudah ada aturan yang mengatur keberadaan tupoksi kehumasan, termasuk hingga ke Bawaslu Kabupaten dan Kota. Nah, kita harapkan bagian ini dapat terkelola dengan baik, sehingga sekecil apapun informasi kegiatan yang kita laksanakan bisa sampai ke masyarakat,," ujar Alni dalam sambutannya saat memimpin Rapat Koordinasi Publikasi dan Dokumentasi Bawaslu Provins dan Kabupaten/kota se-Sumbar, dalam rangka Pengawasan Pemilu Serentak 2024, Kamis (16/2/2023) di Basko Hotel Padang.
Sebelumnya, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumbar, Elly Yanti, SH, menyampaikan sebagai divisi yang juga pengampu kehumasan dan publikasi, sangat merasakan pentingnya publikasi dan dokumentasi. Dipahami bahwa makna esensial dari bidang publikasi dan dokumen adalah bagaimana semua kegiatan yang dilaksanakan Bawaslu diketahui masyarakat. Publikasi merupakan cerminan dari semua aktivitas tugas serta kegiatan yang dilakukan. Apalagi di zaman teknologi saat ini, dimana semua masyarakat dapat mengakses informasi dengan mudah.
"Karena itu, bagian kehumasan harus mengemas dengan baik sehingga semua kegiatan harus terpublis dengan baik sehingga masyarakat bisa menilai dan melihat kegiatan kegiatan yang kita laksanakan," ujar Elly Yanti.
Dikatakan Elly Yanti, di Baswalu ada aturan agar selalu membuat 3 konten per hari. Dengan begitu, kegiatan-kegiatan Bawaslu diketahui dan hadir di tengah masyarakat. Jangan sampai muncul anggapan masyarakat bahwa anggota Bawaslu itu jalan jalan saja, padahal kegiatan sangat banyak dilakukan.
"Karena itu publikasi jadi sangat penting guna memberitahukan kepada masyarajat, terkait kegiatan yang dilaksanakan. Jangan sampai seperti katak dalam tempurung. Kita sudah bekerja sesuai tugas dan fungsi, namun masyarakat tidak mengetahuinya," ucap Elly.
Sementara itu Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumbar, Nurhaida Yetti, SH, MH, mengatakan bahwa publikasi menjadi pintu agar semua kegiatan yang dilaksanakan Bawaslu bisa diketahui masyarakat. Namun, konten dan konten serta tulisan yang ditayangkan, ada aturannya. Konten yang dibuat harus punya nilai dan berkualitas.
"Maksimal dalam satu hari itu ada 3 konten, sesuai aturan yang ada. Pilih konten dan foto yang bagus. Tulisan yang dibuat harus mudah dimengerti pembaca, sehingga masyarakat bisa memahami apa yang dilakukan Bawaslu," ujar Nurhaida Yetti.
Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Hubungan Masyarakat (Hubmas) Bawaslu Sumbar, Muhammad Khadafi, S.Kom, mengapresiasi keberadaan media.sosial Bawaslu Kabupaten/Kota. Karena, dari amatannya, konten medsos dalam bentuk facebook, instagram dan web indormasi lainnya, sangat kreatif serta bernilai edukasi dan informatif.
"Saya secara rutin selalu tongkrongin facebook atau instagram teman teman Bawaslu di Kabupaten kota. Saya lihat sangat luar biasa sekali di tengah keterbatasan fasilitas yang dimiliki. Nilai informasi yang disampaikan cukup baik," ujar Khadafi.
Harus dipahami, lanjut Khadafi, pola-pola kehumasan tidak saja untuk kebutuhan internal Bawaslu, tapi informasi yang disampaikan Bawaslu sebagai penyelenggaran pemilu bidang pencegahan dan pengawasan dapat tersampaikan dengan baik ke masyarakat lewat saluran saluran yang ada.
"Sejalan dengan perkembangan teknologi, pola pola kehumasan juga berkembang dengan cepat. Karena itu kita harus bisa menyesuaikannya," ucap Khadafi.
Sebelumnya, Kepala Sekretariat Bawaslu Sumbar, Karnalis Kamaruddin, SH, M.Si melaporkan bahwa tujuan dari pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi Publikasi dan Dokumentasi” adalah pengelolaan publikasi melalui media sosial, menjabarkan pengukuran dan analisis kinerja pengelolaan media sosial. Keberagaman bentuk konten media sosial yang diposting seperti foto, video, infografis, carousel, dan lainnya dalam jangka waktu tertentu.
"Publikasi dan Dokumentasi kegiatan Pengawasan Pemilu dan Kepemiluan memiliki fungsi Publikasi yang informatif, edukatif serta impresif. Karena itu, publikasi yang dilakukan Humas Bawaslu diharapkan dapat memberikan informasi tentang kepemiluan dan Pengawasan Pemilu, sehingga kerja Kehumasan bisa menjadi pusat pengetahuan publik. Satu hal lagi, publikasi yang dilakukan kehumasan diharapkan mampu memberi pengaruh ataupun efek terhadap semakin masifnya Pengawasan Partisipatif," tegas Karnalis.
Rakor yang diikuti seluruh Kepale Sekretariat Bawaslu dari seluruh kabupaten kota di Sumbar, termasuk staff bagian publikasi, juga menghadirkan narasumber dari Bawaslu RI. (M/ang
No comments:
Post a Comment