Sosialisasi Perda. Trantibun oleh Anggota DPRD Kota Solok |
FS.Kota Solok(SUMBAR)-Anggota DPRD Kota Solok Wazadly didampingi oleh Asisten I bidang Pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, Nova Elvino serta Bagian Hukum Setda memenuhi undangan untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan ketertiban umum yang bertempat di Aula Kantor Lurah Sinapa Piliang Kecamatan Lubuk Sikarah,Senin (6/2/2023).
Dalam sosialisasi tersebut, Anggota DPRD Kota Solok, Wazadly mengucapkan terima kasih atas kehadiran serta antusias masyarakat untuk mengikuti sosialisasi Peraturan Daerah ini.
Dimana optimalisasi terhadap penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum ini tidak akan bisa lepas dari peran aktif masyarakat untuk mewujudkan penegakan ketentraman dan ketertiban ditengah – tengah masyarakat nantinya.
Lebih lanjut Wazadly menjelaskan, Peraturan Daerah tentang ketentraman dan Ketertiban ini telah di undangkan pada tanggal 12 Desember 2022 lalu dan berdasarkan aturannya akan dinyatakan berlaku terhitung Enam bulan setelah diundangkan.
Dia mengatakan, keberadaan Peraturan Dearah Kota Solok tentang ketenteraman dan ketertiban umum diperlukan untuk mengatasi berbagai persoalan yang terjadi terkait dengan berbagai permasalahan ketenteraman dan ketertiban umum serta menjadi landasan bagi penegak hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
"Selain itu Perda tentang ketentraman dan ketertiban umum ini merupakan pengganti dari Perda Pekat yang sebelumnya telah dicabut,"jelas Wazadly.
Sementara itu Wazadly juga menjelaskan bahwa dengan adanya berbagai permasalahan terkait dengan ketenteraman dan ketertiban umum yang terjadi dikota solok sangat diperlukan perhatian serius oleh Pemerintah Kota Solok.
"Maka melalui Perda Nomor 4 Tahun 2022 ini dapat menjadi payung hukum untuk mengatasi berbagai persoalan yang terjadi terkait dengan berbagai permasalahan ketenteraman dan ketertiban umum serta menjadi landasan bagi penegak hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dilapangan,"ulasnya
Wazadly menambahkan, melalui Perda Nomor 4 Tahun 2022 ini semoga dapat menertibkan beberapa persoalan seperti, tertib tata ruang berupa banyaknya bangunan-bangunan liar yang tidak sesuai tata ruang dan tertib sosial berupa banyaknya gelandangan dan pengemis.
"Serta tertib jalan berupa banyaknya pedagang kaki lima, tertib angkutan jalan seperti seringnya terjadi balapan liar di jalan raya, tertib tempat usaha dan usaha tertentu.
Seperti banyaknya bermunculan tempat usaha menjual makanan berupa cafe yang tidak memiliki izin usaha, dan juga terindikasi melakukan kegiatan usaha yang menggangu ketertiban masyarakat yang menjadi tempat prostitusi dan penjualan minuman keras tanpa izin,"pungkas dia (am/fs)
No comments:
Post a Comment