Inzuddin Kabid. Pertambangan ESDM Pemprof. Sumbar |
Padang---Kabid. Pertambangan ESDM (Energi dan Sumberdaya Mineral) Pemprov Sumbar Inzuddin mengatakan, setelah terbitnya Perpres (Peraturan Presiden) No.55 tahun 2022 pada bulan April tentang pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan, mineral dan batu bara.
Yang intinya pendelegasian sebagian izin usaha pertambangan kembali ke pemerintah Provinsi Dalam Hal Ini Gunernur Sumbar.
"Jadi terhitung 8 Agustus 2022 dilakukan penyerahan kembali data dan dokumen perizinan sesuai yang didelegasikan kepada pemerintah profinsi. Dalam hal ini diterima kembali oleh Kepala Dinas ESDM Pemprov Sumbar dari Dirjen (Direktorat Jenderal) Kementrian ESDM dan Batu Bara,"ujar putra Belimbing itu.
Lanjut dia, sejak saat itu kita melakukan pembenahan terhadap semua yang diserahkan atau didelegasikan tersebut. Sekaligus menyikapi semua izin yang selama kewenangan itu ada dipemerintah pusat.
"Jadi dalam persyaratan izin baru itu ada yang harus dilakukan, karena permohonan IUP itu dilakukan oleh pelaku usaha. Yang mana sebelumnya pemerintah pusat belum mempersaratkan tata ruang dalam IUP,"ujarnya
Lebih jauh ia mengatakan, sementara persoalan tata ruang ini sangat komplek dan bermacam-macam. Serta berbeda-beda
"Jadi pada saat diserahkan ke pemerintah profinsi kita meminta agar izin aplikasi itu dirubah. Untuk kepastian usaha itu saratnya harus ditambah," ungkap nya
Lanjut dia, surat kejelasan itu bukan KPR atau KKPR tapi surat kesesuaian tata ruang. Yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota yang menjelaskan tentang kesesuaian tata ruang terhadap wilayah yang digunakan.
"Itulah titik tolak kita dalam perizinan untuk kepastian berusaha. Kalau tidak sesuai dengan Perda. tata ruangnya. Tentu perizinan akan ditolak karena dapat menimbulkan masalah pada saat pengurusan dokumen-dokumen selanjutnya,"pungkas Master Tekhnik itu.
Di akhir pembicaraan Inzuddin mengungkapkan, sejak kewenangan beralih ke profinsi sudah ada 7 permohonan yang masuk. 3 di tolak keran tidak memenuhi persyaratan yang kita minta. Sedangkan 4 lagi sudah diproses. (wrm/fs)
No comments:
Post a Comment