Kasat. Reskrim M. Arfi di Ruang Kerjanya pada Senin (13/02/2023) |
FS.Pariaman---Kasatreskrim Polresta Pariaman, AKP M. Arfi mengatakan pada Senin kemarin di ruang kerjanya, bahwa Kepala Desa Padang Cakur inisial R (47) ditetapkan jadi tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen dan tandatangan.
"R dilaporkan oleh ahli waris pada bulan Mei 2022 atas dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan. Keterangan korban luas lahan yang ada dalam dokumen lebih kurang 1000 M2,"ulas Arfi
Dia mengtakan, R diancam dengan pasal 263 ayat 1 dan 2 dengan pidana kurungan selama 6 tahun dalam penjara.
Katanya lagi, tersangka tidak dilakukan penahanan karena bersikap kooperatif.
"Dan tidak tertutup kemungkinan kedua belah pihak bisa berdamai. Jika tersangka mengganti kerugian dari si korban yang melaporkan," ulas Arfi
karena lanjutnya, pelaku bukan residivis, jadi jika ada cara untuk berdamai dengan korban maka bisa jadi berlaku RJ (Restoratif Justice) (wrm)
No comments:
Post a Comment