Surat Yang Dilayangkan Oleh Kepala DPMPTSP Kepada Dir. Sibelia Griya Lestari |
FS.Padang Pariaman(SUMBAR)-Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Padang Pariaman yang dikepalai Yutiardi Rifai, melayangkan surat untuk penghentian izin operasi tambang kepada Direktur PT. Sibelia Griya Lestari.
Surat tertanggal 31 Januari tersebut, tertuju pada perusahaan tersebut diatas sebagai pengelola usaha penambang pasir/galian C di Korong Pasa Balai Nagari Parit Malintang. Untuk menghentikan kegiatan penambangan.
Yutiardi Rifai, melalui sambungan telepon pada Rabu (8/02/2023) membenarkan surat yang telah dilayangkan pada perusahaan penggalian pasir itu. Untuk menghentikan kegiatan penambangan, karena belum berizin.
"Kita beri tenggang waktu dulu, pendekatan secara kearifan lokal. Jika tidak juga diindahkan baru kita tindak lanjuti ke Dinas Pol. PP dalam hal ini tim SK4,"ungkap Yutiardi
Dia menambahkan, surat yang dilayangkan tersebut berdasarkan dua kali pertemuan yang telah dilakukan dengan pihak-pihak terkait.
"Pertemuan pertama itu lakukan dikantor Walinagari yang mana masyarakat tidak menghendaki adanya galian C diwilayah mereka, karena merusak jalan yang setiap hari dilalui. Dan yang kedua bersama Sekda. Pol PP dan Kepolisian yang menghasilkan keputusan untuk menutup perusahaan tambang galian C. Sebagaimana dimaksudkan tadi,"ungkap Yutiardi.
Setelah dikroscek pada daftar Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi mineral bukan logam dan batuan yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM Profinsi Sumbar. Ternyata PT. Sibelia Griya Lestari memang tidak ada didalam data perusahaan pemegang IUP.
Inilah isi surat yang dilayangkan oleh Kepala DPMPTSP Yutiardi Rifai Kepada PT. Sibelia Griya Lestari: (wrm)
No comments:
Post a Comment