FS.Padang(SUMBAR)-Pengusaha asal Yogyakarta, DBA (48 tahun) yang diduga menipu pengusaha Sumbar, Muhammad Yamin Kahar sebesar Rp 1,1 miliar terkait investasi objek wisata, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ditangkap, DBA juga kedapatan membawa senjata api, sehingga ditetapkan pula sebagai tersangka kasus penguasaan senpi ilegal.
"Tersangka kita tangkap pada 27 Januari 2023 lalu di Ngajuk, Jawa Timur," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistyawan kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).
Dwi menjelaskan DBA dijerat atas dua kasus, yaitu Pasal 378 KUHP jo 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara 4 tahun. Kemudian Pasal 1 UU Darurat No. 7 tahun 1955 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
Menurut Dwi, kasus ini berawal dari adanya laporan korban Yamin Kahar pada 3 Desember 2022 lalu tentang dugaan penipuan.
DBA mengaku seorang pengusaha keturunan Pakubuwono V Kesultanan Solo, dan siap menjadi investor untuk objek wisata yang dimiliki korban.
Korban kemudian tergiur dan menyerahkan uang dengan total Rp 1,1 miliar lebih secara bertahap.
"Namun ternyata janji tersangka untuk menjadi investor tidak pernah tidak dipenuhi, dan korban meminta uangnya kembali," kata Dwi.
Saat diminta, tersangka selalu mengelak sehingga korban melapor ke polisi.
Tersangka sudah dua kali dilakukan pemanggilan oleh polisi, namun selalu mengelak, sehingga dilakukan pemanggilan paksa.
"Tersangka akhirnya kami tangkap pada 27 Januari 2023 lalu di Ngajuk, Jawa Timur, dan saat itu didapati tersangka membawa senjata api ilegal," kata Dwi.
Dari pengakuan tersangka, senjata api ilegal jenis Baretta dengan 5 amunisi itu didapat dari TNI yang disebut sudah meninggal dunia.
"Kami masih mendalami kasus itu," kata Dwi.
Dalami Keterlibatan Pihak Lain
Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan mengatakan, pihaknya masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus DBA tersebut
"Untuk dugaan penipuan ini, kita masih dalami keterlibatan pihak lain, termasuk aliran dananya," kata Andry.
Andry pun menyebutkan tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka.
"Bisa jadi. Kita sedang dalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," kata Andry.
Sebelumnya diberitakan, seorang warga Sumatera Barat, Yamin Kahar melaporkan pengusaha asal Yogyakarta, DBA (48) atas dugan penipuan investasi pariwisata di Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Yamin merasa uangnya Rp 1,1 miliar ditipu oleh DBA yang merupakan Ketua Yayasan Royal Amartha Nusantara.
Menurut kuasa hukum korban, Zulhesni, DBA dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang milik kliennya.
Zulhesni mengatakan peristiwa berawal dari adanya rencana kliennya dengan DBA untuk menjalin kerjasama investasi pembangunan objek wisata di Padang Pariaman, Sumbar.
Pada tanggal 18 Agustus 2022, Yamin kemudian menitip uang sebesar Rp 300 juta kepada DBA.
"Titipan uang itu diperkuat dengan bukti adanya surat di atas meterai dan ditandatangani saksi-saksi," kata Zulhesni.
Kemudian, atas rencana proyek itu, Yamin memberikan uang bertahap dengan total Rp 865 juta.
Namun ternyata uang titipan tidak dikembalikan dan proyek tidak jadi dilaksanakan.
Upaya untuk meminta pengembalian uang, kata Zulhesni sudah dilakukan.
"Malahan kita sudah memberikan somasi secara tertulis pada 28 November 2022 lalu, tapi tidak digubris sehingga kita ambil tindakan hukum," kata Zulhesni.
Karena tidak ada itikad baik dari DBA akhirnya, Zulhesni membuat laporan polisi, Sabtu (3/12/2022) ke Polda Sumbar. ***
No comments:
Post a Comment