Salah Satu Lokasi Galian C, Yang Diduga Ilegal Di Padang Pariaman |
Dari pantauan awak media bersama ormas Pekat IB Padang Pariaman saat turun ke lokasi banyak barang illegal yang masuk.
Diketahui pengadaan bahan sirtukil yang dikerjakan oleh salah satu kontraktor perusahaan HKI yaitu Petronesia ini di berikan kontrak/PO kepada PT GAP / DT. Palawan. Namun dalam pelaksanaannya saat di lakukan investigasi bahan Sirtukil yang di masukan berada di tempat yang berbeda tak sesuai izin di miliki PT GAP/Dt. Palawan
Kemudian ada juga penambangan illegal Galian C berupa pasir, bahkan baru baru ini penambangan galian C illegal tersebut dilakukan dalam kawasan Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
Berdasarkan pantauan JMG, LPRI Sumbar dan LP KPK Sumbar pada Rabu (25/1) sekitar pukul 15.00 Wib langsung dilokasi panambangan tepatnya di Korong Olo Bangau Nagari Ketaping Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman, terlihat satu unit Eksavator Merek Komatsu PC 200 sedang asyik mengeruk pasir. Eksavator itu terlihat sedang mengisi satu unit dump truk. Sedangkan satu dump truk lainnya sedang menunggu antrian untuk pengisian.
Saat JMG, LPRI dan LP KPK mendekati lokasi, truk yang terparkir langsung melarikan diri. Ada juga satu unit dump truk yang baru datang langsung berbalik arah dan kabur. (wrm/tip)
No comments:
Post a Comment