FS.Padang Panjang(SUMBAR)- Sebanyak 35 pelaku usaha sektor konstruksi mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal di Aula Hotel Rangkayo Basa, Jumat (3/3).
Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tersebut, dibuka Sekretaris Daerah Kota (Sekdako), Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si
Sekdako Sonny mengatakan, untuk menguatkan sektor usaha, pemerintah perlu mendorong kemudahan proses perizinan dalam investasi dan usaha, sesuai dengan yang telah diamanatkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Izin usaha yang sulit, akan melemahkan semangat masyarakat untuk berusaha. Karena dengan banyaknya investasi, akan terjadi multiplier effect, serta mendorong bertambahnya lapangan kerja,” katanya.
Sonny menambahkan, penanaman modal menjadi salah satu alternatif, untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Serta meningkatkan kesejahteraan rakyat dan dapat membantu pemerintah, dalam hal penyediaan lapangan kerja baru dan mengurangi angka pengangguran.
Namun demikian, lanjutnya, meskipun penanaman modal memiliki manfaat yang cukup signifikan, pelaksanaan penanaman modal juga mengandung risiko, seperti masalah pengelolaan lingkungan dan masalah sosial lainnya.
Menurutnya, kurangnya pemahaman melakukan perizinan secara online single submission (OSS), karena minimnya informasi yang didapat untuk melakukan perizinan secara online. Di samping permasalahan yang lain, seperti cara penyampaian atau cara pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
“Kebanyakan masih belum paham atau mengerti. Juga kurangnya kesadaran para pengusaha, untuk melaporkan LKPM-nya kepada pemerintah,” ungkapnya.
Untuk itu, Sonny mengajak para pengusaha di Kota Padang Panjang, untuk tertib administrasi menyusun dan mengirimkan laporan kegiatan penanaman modal secara online.
“Kita juga mengimbau para pelaku usaha yang ada di Kota Padang Panjang untuk segera mengurus legalitas usaha melalui perizinan, yang dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi OSS-RBA,” imbaunya.
Kepala DPMPTSP, Fhandy Rahmadona, S.STP, M.M mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam memahami peraturan terkait perizinan berusaha. Sekaligus untuk membina dan mengembangkan serta memonitoring perkembangan investasi yang ada di Kota Padang Panjang.
”Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, dapat memberikan pemahaman kepada pelaku usaha yang ada di Kota Padang Panjang agar dapat memanfaatkan fasilitas kemudahan izin yang telah dikeluarkan pemerintah. Sehingga dapat memperlancar kegiatan usaha dan peningkatan investasi di kota ini,” lanjutnya.
Fhandy menyebutkan, kegiatan ini akan berlangsung selama dua hari ke depan dengan menghadirkan peserta sebanyak 35 pelaku usaha sektor konstruksi yang ada di Kota Padang Panjang.
“Diharapkan setelah mengikuti kegiatan ini para peserta yang belum mempunyai izin usaha dapat diterbitkan atau nomor induk berusahanya. Dan, sudah memahami penyampaian LKPM, serta dapat memberikan pemahaman betapa pentingnya pengurusan izin guna meningkatkan nilai investasi di Kota Padang Panjang,” harapnya.
(Ernawati | Elin | Rifki)
No comments:
Post a Comment