Breaking News

Wednesday, March 15, 2023

Epyardi Asda Ikut Memusnahkan 30 Gram Sabu

Bupati Kab. Solok Epyardi Asda bersama Kajari. Dan Unsur TNI-Polri, memusnahkan Barang Bukti Perkara Yang Telah Inkrah dan Berkekuatan Hukum Tetap


FS.Kabupaten Solok (SUMBAR)---Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten Solok bersama Instansi terkait memusnahkan barang bukti hasil perkara bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Solok, hari Rabu (15/3).


Barang Bukti Yang di Musnahkan berupa; Narkotika Jenis Ganja Sebanyak 1000,44 Gram, Narkotika Jenis Sabu sebanyak 30,26 Gram, Minuman Keras, Tangki Modifikasi, Uang Palsu dan Barang Bukti Lainnya.


Kajari. Solok dalam sambutan mengatakan pada Kesempatan ini ada beberapa jenis Barang Bukti yang di musnahkan, dan hampir 80% di dominasi oleh perkara Narkotika.


"Untuk itu dalam hal ini kita harus meningkatkan komitmen kita bersama untuk memberantas Narkoba sehingga Kabupaten dan Kota Solok kedepannya dapat menekan angka peredaran Narkoba menjadi Zero atau bersih dari Narkoba,"katanya.


Pada kesempatan itu, Bupati Solok mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada pihak Aparat Penegak Hukum bersama dengan BNN dimana telah berhasil mengurangi tindak pidana Hukum yang terjadi di Kabupaten dan Kota Solok.


"Saya sebagai kepala daerah akan mendukung sepenuhnya tindakan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Solok. Semoga kedepannya tidak ada lagi tindak kejahatan di Kabupaten dan Kota Solok yang kita cintai ini,"ujar dia (Am/fs)


No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!