Breaking News

Thursday, March 02, 2023

Jalankan Amanat Mendagri, Dinas Kominfo Pessel Gelar Forum OPD

                                                              02 Maret 2023

FS.Pessel(SUMBAR)-Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) menggelar Forum OPD secara luring dan virtual dengan menghadirkan beberapa stakeholder/pemangku kepentingan dan OPD terkait, Selasa (28/2), pukul 09.10 WIB bertempat di kantor Dinas Kominfo Pessel, jalan Mohammad Hatta Painan. 


Forum OPD ini merupakan Amanat Peraturan Mendagri Nomor 86 Tahun 2017, yang wajib dilaksanakan di masing-masing Perangkat Daerah sesuai Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor  050/0124/PPEPD-Bapedalitbang/II/2023, Tanggal 9 Februari 2023. 


Kepala Dinas Komunikasi Informatika Kabupaten Pesisir Selatan, Junaidi S.Ikom, ME saat membuka acara tersebut menyampaikan program dan kegiatan prioritas pemerintah daerah pada Dinas Komunikasi dan Informatika, antara lain seperti Tata Kelola Sistim Pemerintah Berbasis Eletronik (SPBE)  sesuai Perpres Nomor 95 Tahun 2018, PPID dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diamanahkan oleh UU Nomor 14 Tahum 2018, serta Implementasi Satu Data Indonesia (SDI) di Kabupaten Pesisir Selatan. 


"Peranan stakeholeder atau pemangku kepetingan dalam Forum OPD ini sangat diperlukan dalam rangka pembahasan atau konsultasi publik terhadap dokumen perencanaan, pengendalian,  evaluasi RKPD Tahun 2024,"ujarnya. 


Dasar hukumya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Mendagri Republi Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. 


Secara teknis,  seperti dijelaskan pada Pasal 59 ayat (1), Rancangan awal Renstra Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 58 ayat (2) dibahas dengan pemangku kepentingan dalam Forum Perangkat Daerah/lintas Perangkat Daerah untuk memperoleh saran dan pertimbangan. 


Dan, Pasal 59 ayat (2), Rancangan awal Renstra Perangkat Daerah disempurnakan berdasarkan hasil forum Perangkat Daerah/lintas Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 


Sejumlah Saran dan Masukan yang direkomendasikan oleh peserta Forum OPD tersebut, antara lain disampaikan oleh Andi Asmara SP dari Bapeldalitbang Kabupaten Pesisir Selatan. 


"Peran Bapedalitbang sebagai koodinator adalah mengingatkan OPD agar dalam perumusan perencanaan program dan kegiatan ini dapat mempertajam indikator, menyelaraskan, optimalisasi dan sinergitas seperti dalam hal menetapkan pagu indikatif Perangkat Daerah,"jelasnya. 


Hal ini seralar dengan ekspos program dan kegiatan yang disampaikan oleh masing-masing bidang; ApTika, IKP dan Staistik Persandian di Dinas Komunikasi dan Informatika,  antara lain untuk mewujudkan Sistim Pemerintahan Berbasis Eleterinik (SPBE) yang berkualitas dan akuntable. 


Terakhir, Dinas Kominfo Kabupaten Pesisir Selatan berharap dapat membangun komitmen dengan semua stakeholder, sinergitas program atau kegiatan dengan semua stakeholder pemerintah daerah termasuk K/L pusat. 


"Berkad upaya yang tak kenal henti tersebut, pada tahun 2023 ini kita dapat tiga unit Pembangunan Pemancar, usulan Kominfo bersama TVRI," beber Junaidi di akhir acara tersebut.(**)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!