Ketua PWI Muba, Kurnaidi ST |
FS.Muba(SUMSEL)-Keberadaan tempat hiburan malam dinilai memang dapat menganggu ketentraman dan kenyamanan umat Muslim dalam menunaikan ibadah puasa, apalagi dikabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang penduduknya hampir sembilan puluh persen menganut agama Islam.
Maka dari itu, salah-satu tokoh masyarakat Muba, Kurnaidi ST berharap kepada Pemkab Muba agar menutup semua tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan.
“Aturan sekarang inikan sudah jelas, adanya Perda yang melalarang pesta malam dan sejenis bunyian - bunyian musik. Sementara tempat hiburan malam dibiarkan bebas beraktifitas dan saya mengharapkan dengan pemerintah dan pihak yang terkait lainnya dengan lahir atau di sahkan perda dilarang pesta malam tempat - tempat hiburan semuanya ditutup," ujar Kurnaidi, Senin (20/3/2023) malam.
Putra Muba yang baru saja terpilih menjadi ketua PWI Muba ini menilai, tempat hiburan malam itu merupakan tempat praktek perbuatan maksiat.
“Warga Kabupaten Musi Banyuasin ini hampir kurang lebih 90% penduduknya menganut agama islam. Jadi demi menghormati sesama umat muslim pada bulan yang penuh berkah ini tempat - tempat hiburan malam harap semuanya ditutup dan pihak-pihak terkait agar segera membuat edaran kepada para pengusaha tempat hiburan malam dan sekaligus memprefikasi perizinan mereka yang diduga tidak mempunyai izin resmi,” tegas Kurnaidi.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi Kasat Pol- PP Muba Erdian Syahri mengatakan, kalau pihaknya telah menurunkan surat edaran.
“Surat edaran sudah dibuat bahkan ada yang telah disampaikan secara langsung kepada yang terkait. Dan apabila ada yang tidak mematuhi surat edaran tersebut, kita akan datangi,” tegas Erdian.
Sebagaimana diketahui, demi mewujudkan ketentraman, Ketertiban dan perlindungan kepada masyarakat selama bulan Suci Ramadhan 1444 H. Menjelang bulan suci ramadhan 1444 H, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) kabupaten Muba telah menurunkan surat edaran bagi pemilik/ pengelola karaoke, kafe, panti pijat harus menghentikan kegiatan selama bulan puasa.
Sementara surat edaran yang ditandatangani oleh Penjabat Bupati Musi Banyuasin itu berbunyi.
Pemilik/pengelola Karaoke, Kafe, Panti pijat urut tradisional dan panti pijat urut mederen harus menghentikan kegiatan sejak tanggal 13 Maret 2023 sampai dengan tanggal 26 April 2023.
Selain itu, dalam surat edaran tersebut Pemkab Muba memperbolehkan pemilik/pengelola Restoran, rumah Makan/ warung kopi untuk beroperasional pada siang hari, mulai pukul 16.00 wib dengan syarat tidak dilakukan dengan demostratif, wajib memasang tabir penutup pada bagian yang dapat dilihat oleh masyarakat umum.
Dan bagi pemilik/pengelola usaha yang tidak mematuhi ketentuan tersebut, akan diberi Sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Rafik Elyas)
No comments:
Post a Comment