FS.Muba(SUMSEL)-Sebagai wujud kepedulian terhadap anak, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Musi Banyuasin (Muba) menggelar sosialisasi perlindungan anak dan pemenuhan hak-hak terhadap anak di Kecamatan Plakat Tinggi pada, Kamis (02/03/2023).
Sosialisasi yang digelar diruang aula kecamatan Plakat Tinggi itu tampak hadir Camat Plakat Tinggi yang diwakili oleh Sekcam, Ketua KPAD Muba,Wakil Ketua KPAD Muba beserta anggota, Komisioner perlindungan perempuan, BPD, perangkat desa setempat, unsur LPM, unsur PKK dan ketua karang taruna desa se-Kecamatan Plakat Tinggi.
Dalam paparannya ketua KPAD Muba, Soleman, M.Pd.I menyampaikan bagaimana cara melindungi anak dan hak-hak anak yang harus diperoleh bagi seorang anak menurut undang-undang yang berlaku.
"Dalam undang-undang Nomor 35 pasal 20 tahun 2014 kita mempunyai tugas yang sama dalam melakukan perlindungan pada anak-anak kita," ungkap ketua KPAD Muba.
Lanjut ketua KPAD Muba," selain aset Anak kita merupakan titipan jadi selayaknya kita sebagai orang tua wajib melindungi dan memperhatikan hak-hak anak kita kedepannya" ucapnya.
Masih ketua KPAD Muba"Kekerasan pada anak tidak hanya dirumah saja akan tetapi disekolah bisa terjadi seperti adanya pungutan-pungutan,pelecehan seksual terhadap anak dan lain sebagainya khusus untuk anak sekolah dasar dan sekolah menengah pertama"jelasnya.
Dikesempatan ini juga wakil ketua KPAD Muba Junaidi,SH,MH menegaskan jika dilingkungan kita ada menemukan kekerasan terhadap anak maka kita wajib melapor ke pihak berwajib.
"Jika dilingkungan bapak-bapak dan ibu-ibu menemukan kekerasan terhadap anak maka kita wajib melaporkan kepada pihak yang berwajib,jangan dibiarkan hal demikian terjadi"tegas wakil ketua KPAD Muba ini.
Selaku wakil ketua KPAD Muba Junaidi berharap"kita harus melindungi anak-anak kita dan juga kita penuhi hak-hak mereka dengan catatan kita harus memilah hak anak kita dari sisi positif dan negatifnya," tutupnya.(**)
No comments:
Post a Comment