Breaking News

Tuesday, March 14, 2023

KPRI Syariah SMAN 1 Padang Panjang Dinilai Tim Penilai PKPRI


FS.Padang Panjang(SUMBAR)-
Tim Penilai dari Persatuan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKPRI) Sumatera Barat (Sumbar) lakukan penilaian terhadap KPRI Syariah SMAN 1 Padang Panjang, Selasa (14/3).


Tim penilai dipimpin Ketua PKPRI Sumnbar, Suryadi, S.H didampingi Ketua Pengawas, Ell Yawardi, S.E disambut Sekretaris Daerah Kota (Sekdako), Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si selaku Ketua Perwakilan PKPRI Padang Panjang, didampingi Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, Jevie C. Eka Putra, M.T dan Kabag Perekonomian dan Sumberdaya Alam Setdako, Putra Dewangga, S.S, M.Si yang juga merupakan Sekretaris Perwakilan PKPRI Padang Panjang.


Sonny menyebutkan, untuk ukuran Kota Padang Panjang, KPRI Syariah SMAN 1 termasuk koperasi yang diunggulkan dan sedang berkembang pesat.


Ia juga berharap koperasi ini dapat lebih dikelola dengan baik, sehingga mengambil peran yang lebih besar dalam perekonomian kota. “Keberhasilan gerakan koperasi berarti adalah peningkatan ekonomi dan kesejahteraan anggota,” ulasnya.


Semenatar Jevie yang didampingi Kabid Koperasi UMKM, Rini Lisdayani, S.Sos mengatakan, KPRI Syariah SMAN 1  adalah salah satu koperasi yang sehat dengan keanggotaan dan usaha koperasi yang aktif dan berkembang.


Ketua Pengurus KPRI Syariah SMAN, Dervita, M.Si berterima kasih sudah dinilai Tim PKPRI. Dirinya berprinsip, dalam setiap penilaian pasti ada banyak masukan yang membangun untuk memperbaiki kinerja koperasi ke depan. 


Sementara Suryadi memuji KPRI ini yang walaupun relatif kecil, namun dinilai sangat potensial untuk mengembangkan bisnis dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. 


Secara umum, katanya, koperasi ini berkemungkinan besar bisa masuk dalam nominasi koperasi berprestasi, karena seluruh unsur penilaian sudah terpenuhi.


“Namun demikian, tentunya masih akan bersaing dengan nilai KPRI lainnya di seluruh kabupaten dan kota se-Sumbar,” sebutnya. 


KPRI Syariah SMAN 1 ini dibentuk dengan Badan Hukum No. 2057/BH/XVII pada 24 Maret 1992. Terhitung 6 September 2022 telah melakukan perubahan anggaran dasar dari pola konvensional ke pola syariah dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0001615.AH.01.38 Tahun 2022.


Adapun usaha yang dilakukan koperasi ini di antaranya minimarket, laundry, penjualan perlengkapan asrama dan bahan pakaian seragam siswa, serta usaha simpan pinjam pola syariah.


Tahun 2022 lalu membukukan SHU (Sisa Hasil Usaha) sebesar Rp195.633.299. Volume usaha pada 2022 sebesar Rp903.407.489, naik 40% dibandingkan 2021. Jumlah aset mencapai Rp3 miliar. 


(Ernawati | Elin | Rilis | Cigus)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!