![]() |
Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz didampingi Kasatreskrim AKP M. Arfi, saat jumpa pers pada Rabu (8/03) |
Pariaman---Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polresta Pariaman melakukan penangkapan dan penahanan terhadap
IR (57) oknum ASN yang menjabat Kabid. Pol PP dan Damkar Kota Pariaman pada Rabu (8/03).
Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz didampingi Kasatreskrim AKP M. Arfi membenarkan telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap 1 Orang Laki-Laki tersangka tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menggunakan surat palsu berupa alas hak penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM)
"Penangkapan dan penahanan tersangka dalam perkara Tindak Pidana pemalsuan surat dan/atau menggunakan surat palsu berupa alas hak penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 594 atas nama ZULKIFLI selaku Mamak Kepala Waris,"ujar Arfi
Lanjut dia, penangkapan bedasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/237/VIII/2022/SPKT/POLRES PARIAMAN/POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 31 Agustus 2022, Pelapor an. Semob Budi Asmi.
"Kemudian terhadap tersangka dilakukan penangkapan sekaligus penahanan dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp. Kap/20/III/2023/Reskrim tanggal 08 Maret 2023,"terang Arfi
Kasatreskrim menuturkan, dari pihak saksi telah dimintai keterangan dari pegawai BPN (Badan Pertahanan Nasional) Kota Pariaman baik yang pensiun maupun yang masih dinas sebanyak 7 orang.
"Yang 5 orang sudah pensiun dan 2 orang masih dinas. Untuk sementara ini belum ada penambahan tersngka. Karena kita masih dalam proses pendalaman dan penelitian berkas,"ungkap dia (wrm)
No comments:
Post a Comment