Pelaku Pencabulan di Sekolah Pelayaran Kec. Pariaman Utara (Ditengah) di Apit Dua Orang Polisi |
FSPariaman--- Satreskrim (Satuan Reserse Dan Kriminal) Polres Pariaman meringkus Oknum Pengelola Asrama Sekolah Pelayaran Yang Bertempat di Kec. Pariaman Utara Kota Pariaman.
Oknum yang berinisial D (39) diamankan oleh pihak kepolisian karena telah melakukan pencabulan, terhadap salah seorang pelajar perempuan disekolah tersebut.
Melalui sambungan telepon pada Jum'at (3/03) Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhammad Arvi mengatakan korban adalah seorang siswi yang masih kelas XI umur (17).
"Korban adalah pelajar di sekolah itu umur warga Pasaman Barat. Korban merupakan siswi penghuni asrama disana," ungkap AKP M. Arvi
Lebih lanjut Arfi mengatakan, pelaku adalah pengelola asrama itu sendiri, inisial D (39) dan telah diamankan di Mapolres Pariaman untuk penyidikan lebih lanjut.
"Kasus ini dilaporkan oleh pihak keluarga korban pada 20 Februari 2023. Korban datang bersama orang tuannya dan mengatakan bahwa anaknya telah dilecehkan oleh pelaku," kata Arvi.
Lanjut dia, berdasarkan laporan yang dibuat oleh unit PP Reskirm itulah dilakukan penangkapan.
"Laporan tersebut di dalaminya dan kita lakukan pemanggilan terhadap pelaku. Pelaku cukup koperatif saat kami mintai keterangan dan mengakui bahwa ia telah melecehkan siswi tersebut di atas mobilnya dengan cara mencium-cium korban," jelas Arvi.
Sambung Arfi, Kronologis Aksi bejat pelaku dilakukannya di atas mobilnya dengan cara memanggil korban dan memaksa korban untuk berciuman.
"Meskipun korban telah meronta namun pelaku tetap melecehkan korban. Tak terima dengan perlakuan itu, maka pelaku dilaporkan oleh korban," kata Arvi.
Lanjut nya, dan yang lebih miris lagi aksi pelaku di lakukan setelah korban pulang sekolah, saat masih dalam lingkungan sekolah.
"Atas kasus itu pelaku dijerat pasal perlindungan anak kurungan penjara maksimal 15 tahun," pungkas Arvi (wrm/fs)
No comments:
Post a Comment