FS.Mentawai(SUMBAR)-Ombudsman RI dan Ombudsman Perwakilan Sumbar, mengapresiasi pelayanan sejumlah SPBU di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Ada dua SPBU yang dikunjungi di Kecamatan Sipora Utara, yakni di Jalan Raya KM 10 Tua Pejat dan SPBU di KM 2, Rabu (15/3/2023).
Dalam kunjungan kerja ke Pulau Sipora ini, tim ombudsman sekaligus untuk melihat pelayanan dan mendengarkan aspirasi masyarakat setempat terhadap ketersediaan Bahan Bakar Minyak di kedua SPBU tersebut.
Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dan Kepala ombudsman Perwakilan Sumatra Barat, Yefri Heriyani di dampingi assisten 1 bidang pemerintahan, Nurdin beserta perwakilan Pertamina, saat kunjungan pertama ke SPBU yang berada di km 2, telah ditunggu oleh, S. Hutagalung selaku pemilik SPBU beserta sejumlah petugas SPBU.
Terkait pelayanan di SPBU tersebut, ombudsman memeriksa surat izin , jumlah kuota bahan bakar minyak yang tersedia, serta status tera mesin pompa minyak, termasuk menanyakan jam operasional pelayanan SPBU.
"Berangkat dari hasil kunjungan ke Desa Sipora Jaya dan Desa Saureinu, salah keluhan yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat adalah ketersediaan energi dan ini harus dibuktikan. Ada informasu, masyarakat itu katanya sering kali sulitnya mendapatkan BBM ketika mereka mereka membutuhkan. Tapi setelah kita cek ke Pertamina, ternyata berdasarkan data yang ada belum terjadi kelangkaan BBM di sini," ungkap Yeka.
Kunjungan ini, lanjut Yeka, dalam rangka memberikan rasa keadilan dalam bertransaksi. Karena itu, juga perlu dilihat apakah mesin pompa SPBU ini sudah ditera apa belum. Tera ini merupakan alat yang memberi ketepatan terhadap konsumen sesuai jumlah pembelian.
"Karena itu kita dari Ombudsman harus melihat ini secara jernih, untuk itu pula ombudsman meminta perwakilan Pertamina Sumbar untuk hadir menyaksikan. Karena banyak sekali pertanyaan yang harus dijawab terkait jumlah pemasokan, dan pengiriman barang," lanjut Yeka Hendra Fatika.
Dari hasil pemeriksaan tera mesin pompa minyak, lanjut Yeka, mesin pompa minyak di SPBU yang berada di km 2 belum mendapatkan sertifikat tera, tapi pihak SPBU mengatakan sudah mengajukan permohonan tetapi belum ada tanggapan dari dinas terkait.
"Berbeda dengan SPBU di km 10 yang sudah ditera, tetapi di mesin pompa hanya tahun 2018. Sementara sertifikat tera hanya berlaku satu setahun sekali.
Kepada Ombudsman RI, Pemilik SPBU, S.hutagalung mengatakan pihaknya telah menyurati Dinas Perindag terkait status tera mesin pompa minyak. Sudah 2 kali disurati tetapi belum ada jawaban. Karena itu, pihaknya akan menyurati lagi, tapi kali ini tembusan suratnya ke ombudsman.
"Jika tidak beres dan tidak ada tanggannya juga meskipun kita sudah berupaya, tidak salah kita lagi. Karena mereka yang berwenang," ucap S Hutagalung. (ms/dinda)
No comments:
Post a Comment