21 Maret 2023
FS.Asahan(SUMUT)-Melalui Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan paparkan pinjaman Bergulir Mikro dan Koperasi. Akan hal ini Pemkab. Asahan menyerahkan Buku Tabungan Dana Pinjaman Bergulir kepada 65 pelaku Usaha Mikro dan 1 Koperasi setelah terverifikasi administrasi dan faktual oleh UPTD-KUM di Gedung Dekranasda Kab.Asahan, (21/3).
Buku tabungan diserahkan Bupati Asahan, yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Drs. Muhilli Lubis didampingi Kadis Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Asahan, Mewakil Kepala BANK SUMUT Cabang Kisaran dan Ketua Imtaq Kabupaten Asahan.
Kadis Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian, Drs. Ilham, menyampaikan, kegiatan ini berdasarkan Peraturan Bupati Asahan Nomor 30 Tahun 2016 Tanggal 9 Desember 2016 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelola Dana Pinjaman Bergulir Pada Dinas Koperasi dan Perdagangan Kab. Asahan.
Peraturan Bupati Asahan Nomor 9 Tahun 2018 Tanggal 30 Januari 2018 Tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir Bagi Koperasi, Koperasi Jasa Keuangan Syariah, Baitul Maal Waat Tamwil, Lembaga Keuangan Mikro, dan Usaha Mikro yang bersumber dari APBD Kab. Asahan.
Kepada 65 pelaku usaha mikro dan 1 Koperasi sebesar Rp. 740.000.000 dengan rincian, 46 orang dengan plafond pinjaman Rp 5.000.000, 7 orang dengan plafond Rp. 10.000.000, 12 orang dengan plafond pinjaman Rp. 20.000.000, 1 KPRI.Lestari dengan Plapon 200.000.000.
(Yohanna CS)
Kadis Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian, Drs. Ilham, menyampaikan, kegiatan ini berdasarkan Peraturan Bupati Asahan Nomor 30 Tahun 2016 Tanggal 9 Desember 2016 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelola Dana Pinjaman Bergulir Pada Dinas Koperasi dan Perdagangan Kab. Asahan.
Peraturan Bupati Asahan Nomor 9 Tahun 2018 Tanggal 30 Januari 2018 Tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir Bagi Koperasi, Koperasi Jasa Keuangan Syariah, Baitul Maal Waat Tamwil, Lembaga Keuangan Mikro, dan Usaha Mikro yang bersumber dari APBD Kab. Asahan.
Kepada 65 pelaku usaha mikro dan 1 Koperasi sebesar Rp. 740.000.000 dengan rincian, 46 orang dengan plafond pinjaman Rp 5.000.000, 7 orang dengan plafond Rp. 10.000.000, 12 orang dengan plafond pinjaman Rp. 20.000.000, 1 KPRI.Lestari dengan Plapon 200.000.000.
(Yohanna CS)
No comments:
Post a Comment