FS.Lima Puluh Kota(SUMBAR)-Kewajiban bersertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014, produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Republik Indonesia wajib bersertifikat halal, sambutan Menteri Agama Indonesia Yaqut Cholil Qoumas yang dibacakan Sekdakab Lima Puluh Kota, Widya Putra pada acara Hari Kampanye Mandatory Halal, di Kantor Wali Nagari Sarilamak.
“Hari ini akan menjadi awal bagi bangsa Indonesia, dalam rangka menyukseskan Indonesia menjadi Pusat Industri Halal Dunia. Terlibatnya seluruh lapisan masyarakat di 1.000 titik lokasi di Indonesia untuk dapat menyampaikan pesan-pesan mandatory atau kewajiban sertifikasi halal pada penahapan pertama yang mulai berlaku pada Oktober tahun 2024, khususnya untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, kata Widya Putra.
“Dalam rangka menyukseskan penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal, pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal gratis (Sehati) untuk satu juta sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK)", ucap Widya Putra.
Menyambut Ramadhan 1444 Hijriyah, saya juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikasi halal produk makanan, minuman, jasa sembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, sebelum 17 Oktober 2024. Jika sampai 17 Oktober 2024 belum bersertifikat halal, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, Widya Putra.
Terakhir bagi masyarakat Indonesia, khususnya para pelaku usaha baik mikro, kecil, menengah maupun besar, untuk segera mendaftarkan produknya. Khusus untuk UMK, saya ajak untuk manfaatkan fasilitas sertifikasi halal gratis (SEHATI) yang ada di Kementerian Agama melalui BPJPH, maupun di Kementerian/Lembaga lain, serta Pemerintah Daerah. Bersama-sama mari wujudkan Indonesia menjadi produsen produk halal nomor satu di dunia dengan slogan “Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia".
Di Lima Puluh Kota Kampanye Mandatory Halal diadakan di Pasar Dangung–Dangung dan pasar Sarilamak, untuk Sumatera Barat di targetkan 60 ribu sertifikasi halal gratis, 800 pelaku usaha dan pada hari ini juga Dapur Nila dan Sarang Balam akan mendaftarkan untuk Sertifikasi Halal dan nanti diharapkan diikuti pelaku usaha lainnya, tambah Safrijon, S.Ag dari Kementerian Agama Lima Puluh Kota.
Hadir Camat Harau Rahmad Hidayat, Kemenag, perwakilan Perangkat Daearah terkait, Wali Nagari Sarilamak, jorong dan pelaku usaha. (EÝ)
No comments:
Post a Comment