Bupati Solok dalam Sambutan mengatakan Alhamdulilah hari ini Pemerintah Kabupaten Solok telah menyerahkan LKPD Kabupaten Solok tahun 2022 kepada BPK RI Perwakilan Sumbar. Mudah mudahan hasil LKPD ini sesuai dengan aturan yang ada.
"Sebagai aparat pelaksana kegiatan mungkin ada yang di luar jangkauan kami, mungkin ada yang tidak sesuai dengan aturan yang ada. Untuk itu, kami mohon petunjuk dan arahan dari Tim BPK RI Perwakilan Sumbar dalam rangka memperbaiki kinerja kami terutama dalam hal pengelolaan keuangan,"kata Epyardi
Kata Bupati, Mohon arahan apa yang musti kami lakukan agar kami bisa melaksankan tugas dengan sebaik baiknya sesui aturan yang berlaku.
"Kami siap menerima kritikan dan masukan dari BPK agar laporan keuangan kami di Pemerintah Kabupaten Solok akurat sesuai dengan aturan perundang undangan,"ulas Epyardi
Pada kesempatan itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Barat Arif Agus, menyampaikan penyerahan LKPD tersebut merupakan realisasi amanat Pasal 56 Undang - Undang No 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara. Dimana laporan keuangan Pemerintah Daerah diserahkan kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
"Penyerahan LKPD hari ini merupakan yang ke-9 dan 10 dari seluruh Pemerintah Daerah di Sumatera Barat,"ujar nya.
Arif menambahkan, penyerahan LKPD ini merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban atas akuntabilitas keuangan daerah.
"Setelah penyerahan LKPD ini proses audit akan segera dilakukan BPK dalam waktu lebih kurang lebih 2 bulan dan setelah pemeriksaan ini selesai akan kami sampaikan hasilnya,"tutup Arif (Am/Fs).
No comments:
Post a Comment