Bupati Solok, Ombusdman RI dan Kepala Pengadilan Agama Koto Baru Memperlihatkan Nota Kerjasama Yang Telah ditandatangani
FS. Kabupaten Solok (SUMBAR)---Penanda tanganan Perjanjian Kerja Sama Antara Pemerintah Kabupaten Solok dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar dan dengan Pengadilan Agama Koto Baru dilaksanakan di Gedung Solok Nan Indah, Rabu (8/3-23).
Laporan Kepala Bagian Kerjasama Daerah Kabupaten Solok, Dafrizon mengatakan bahwa tujuan diadakannya kerjasama ini sebagai dasar bagi para pihak untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Solok.
"Kerjasama yang dilakukan pada hari ini diantaranya, Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara Pemerintah Kabupaten Solok dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar dan Pemerintah Kabupaten Solok dengan Pengadilan Agama Koto Baru.jelasnya,"ungkap Dafrizon
Tujuan dilakukannya kerjasama dengan Ombudsman RI perwakilan Sumbar ialah untuk melaksanakan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Solok dan terwujudnya kerjasama serta koordinasi yang baik dalam rangka memperlancar tugas, fungsi dan wewenang para pihak.a Dengan jangka waktu pelaksanaan kerjasama selama 3 tahun.
Sementara itu tujuan diadakannya kerjasama dengan Pengadilan Agama koto baru ialah untuk dapat memberikan landasan dan kerangka kerjasama mengenai fasilitasi dan pemberian batuan dalam penyelenggaraan program Pengadilan Agama Koto Baru yang berorientasi kepada pelayanan publik serta pedoman bagi segala pihak dalam pelaksaan kegiatan optimalisasi sinergi pelayanan publik bagi setiap masyarakat kabupaten solok. Jangka waktu kerjasama ini selama 5 tahun.
Sambutan Ketua Pengadilan Agama Koto Baru, Martina Lofa mengatakan saya atas nama pengadilan agama koto baru mengucapkan terimakasih atas kesempatan untuk bersinergi dengan Pemda Kabupaten Solok khususnya dalam pelayanan kami bagi masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Solok.
"Untuk itu kami perlu berkoordinasi dengan berbagai instansi di pemerintah kabupaten solok ini guna mengoptimalkan kinerja kami untuk masyarakat pemcari keadilan di wilayah Kabupaten Solok,"ujar dia.
Sambutan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar,Yefri Heriani mengatakan Alhamdulillah pada hari ini kita dapat melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Solok.
"Kerjasama ini bertujuan untuk memberikan perbaikan dan perubahan pada pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik kita terutama di Kabupaten Solok,"ulas Yefri
Dapat kami laporkan bahwa kita di Ombudsman RI juga akan melakukan suatu aktivitas yaitu Pelayanan dan Verifikasi Laporan On The Spot yaitu dengan turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi laporan tersebut
Dalam sambutan Bupati Solok Epyardi Asda, mengatakan Alhamdulillah pda hari ini kita telah melaksanan 2 kegiatan yaitu Perjanjian Kerjasama dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar dan Perjanjian Kerjasama dengan Pengadilan Agama Koto Baru.
"Kami Pemerintah Kabupaten Solok akan bekerja sama dengan seluruh Instansi dengan tujuan melakukan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Solok,"ujar Bupati
Lanjut dia, dan Alhamdulillah berkat kerja keras kita semua ada beberapa yang sudah bisa di rasakan oleh masyarakat di Kabupaten Solok ini.
"Pada kesempatan ini juga, saya meminta kepada Instansi terkait dan seluruh Wali Nagari dalam waktu 2 minggu ini untuk mendata seluruh masyarakat yang tidak mampu di kabupaten solok ini,"tegas nya.
Bupati ingin tau siapa saja keluarga yang tidak mampu di Kabupaten Solok ini.
"Bila perlu saya akan datang langsung untuk berdialog dengan orang tersebut dan mencarikan solusi guna mengangkat harkat dan martabat mereka di kalangan masyarakat,"ulas dia
Epyardi, bertekad sebagai Solok Super Tim kita akan memberantas kemiskinan di Kabupaten Solok.
"Terget saya tahun 2023 Kabupaten Solok tidak menjadi Kabupaten yang masuk kategori miskin di Sumatera Barat ini,Untuk itu kepada Solok Super Tim, mari di tahun 2023 ini kita sama sama bekerja dengan penuh semangat guna lebih meningkatkan Pelayanan Terbaik bagi Masyarakat di Kabupaten Solok,"Jelasnya.(Am/Fs).
No comments:
Post a Comment